KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 928 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.
Namun, tidak semua warga binaan berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut, di mana 91 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala Lapas Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa dari total 1.048 narapidana, hanya 928 yang lolos seleksi remisi.
Mereka terdiri atas 889 orang yang mendapat RU I, 25 orang dengan RU II, dan 14 orang memperoleh RU II disertai subsider.
Dari penerima remisi di Kabupaten Karawang, lima narapidana terlibat kasus perdagangan orang, sembilan orang merupakan terpidana korupsi, dan 391 orang terkait narkoba. Sisanya adalah terpidana kasus pidana umum.
Selain Remisi Umum, sebanyak 957 narapidana juga mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD) 2025, yang diberikan dalam rangka 10 tahun berlakunya regulasi pemasyarakatan.
Rinciannya, 890 orang menerima RD I, 22 orang RD II, 16 orang RD Pidana Denda I, dan 29 orang RD Pidana Denda II.
BACA JUGA
Setya Novanto Lagi-lagi Dapat Remisi Idul Fitri
11.495 Napi Sumsel dapat Kado Remisi Kemerdekaan di Hut 80 RI
Christo menjelaskan, 91 narapidana yang gagal mendapatkan remisi disebabkan beberapa faktor, seperti belum menjalani enam bulan masa pidana, akan bebas murni sebelum 17 Agustus 2025, atau sedang menjalani hukuman disiplin.
“Tidak semua narapidana bisa diusulkan untuk remisi. Ada persyaratan yang harus dipenuhi,” tegas Christo, mengutip Antara, Senin (18/8/2025).
(Aak)