1.168 Napi Beragama Buddha Diberi Remisi Khusus Waisak 2024

amnesti napi
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, Kamis (23/5/2024).

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka mengatakan, Remisi Khusus (RK) ini diberikan dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2024 yang diperingati pada,

“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” kata Deddy dalam keterangan resminya.

Deddy menyebut, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara itu, 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” kata dia.

Ia mengatakan, tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha. Adapun wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak yakni, Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana.

“Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana,” tutur Deddy.

Ia menjelaskan, pemberian remisi khusus Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000. Rinciannya, penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.

Deddy memastikan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

BACA JUGA: Menag Ajak Umat Buddha Jadikan Waisak sebagai Momentum Merajut Kerukunan

Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelas Deddy.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City