Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap Kasus Korupsi Rp7,1 M

Korupsi Petrogas - Instagram Kejari Karawang
(Instagram Kejari Karawang)
-

Tidak ada video disisipkan.

KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo, terkait dugaan korupsi penyimpangan laporan keuangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi selama periode 2019–2024.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/6/2025) malam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

“Setelah memeriksa 20 saksi dan melakukan penyelidikan mendalam, kami menetapkan Giovanni sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PD Petrogas,” ujar Sayaifullah di Karawang, Kamis (19/6).

Giovanni diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang sah.

“Seluruh aktivitas keuangan tidak sesuai aturan. Dana sebesar Rp7,1 miliar digunakan secara tidak sah oleh tersangka,” tegas Syaifullah.

Setelah penetapan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Petrogas, Giovanni langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.

PD Petrogas Persada Karawang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hilir migas, dibentuk berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003.

Giovanni telah memimpin perusahaan tersebut sejak era Bupati Ade Swara hingga masa kepemimpinan Bupati Cellica Nurrachadiana.

Catatan Kejari menunjukkan, Giovanni sempat menjabat Plt. Dirut Petrogas pada 2012–2014, lalu diangkat sebagai Dirut definitif hingga 2019. Pada 2019, ia kembali ditunjuk sebagai Pjs. Dirut hingga kini.

Sebagai BUMD, Petrogas bertugas mengelola sektor hilir migas dan mendorong perekonomian daerah melalui participating interest (PI) dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Perusahaan ini tercatat sebagai pemegang saham PT MUJ ONWJ dalam kerja sama Offshore North West Java (ONWJ) dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta.

Meski PD Petrogas menerima dividen Rp112,2 miliar dari investasi tersebut selama 2019–2024, Kejari menemukan bahwa keikutsertaan perusahaan dalam pengelolaan PI 10% tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

BACA JUGA

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group

Terkait Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil Eks Stafsus Mendikbud Hari Ini

Hal ini melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyidikan mengungkap, Giovanni menarik dana perusahaan secara tidak sah sejak 2019–2024 dengan total Rp7.115.224.363 tanpa dokumen pendukung. “Tindakannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar,” tegas Syaifullah.

Giovanni dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...