JAKARTA,TM.ID: Polri dan Kementerian Perhubungan di Jokarta gencar melakukan razia uji emisi terhadap Sejumlah kendaraan baik motor maupun mobil baru-baru ini.
Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara yang semakin memburuk di Ibu Kota.
Razia uji emisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sebagai informasi, uji emisi gas buang adalah pemeriksaan tingkat emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
Kendaraan sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun atau lebih di Jakarta wajib menjalani uji emisi gas buang.
Proses uji emisi dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi secara gratis.
BACA JUGA: Ini Cara Baca Hasil Uji Emisi pada Mesin Bensin, Jangan Kena Tilang!
Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, maka pemiliknya akan dikenakan biaya parkir tertinggi saat memarkirkan kendaraannya di tempat parkir resmi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Besaran denda buat kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Hasil dari uji emisi ini akan direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian, sehingga dapat digunakan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan.
Selain itu, penegakan hukum juga dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Pemilik kendaraan yang tidak mematuhi kewajiban uji emisi dan ambang batas emisi dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman denda uji emisi maksimal adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
(Dist)