JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID— Sebanyak tujuh orang tewas dalam longsor gunung sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi pada Minggu, 8 Maret 2025. Tragedi ini kembali memantik sorotan terhadap kondisi pengelolaan sampah di Indonesia.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kejadian tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan cerminan krisis yang lebih luas dalam tata kelola sampah di berbagai kota.
Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan, menyebut peristiwa di Bantargebang sebagai peringatan serius.
“Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi darurat gunungan sampah,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi, Selasa (10/3/2026).
Banyak TPA Melebihi Kapasitas
Menurut Wahyu, banyak tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia saat ini telah melampaui kapasitas daya tampungnya, sementara produksi sampah terus meningkat setiap tahun.
Situasi ini diperparah oleh minimnya strategi pengurangan sampah dari sumbernya.
“Hal ini menunjukkan bagaimana keterbatasan kapasitas TPA dapat dengan cepat memicu krisis penumpukan sampah di wilayah perkotaan,” jelasnya.
Wahyu menilai tragedi di Bantargebang merupakan konsekuensi dari model pengelolaan sampah lama yang masih mengandalkan pola kumpul–angkut–buang.
Dalam praktik tersebut, sampah hanya dipindahkan dan ditumpuk dalam jumlah besar hingga membentuk gunungan yang menyerupai bukit.
Kondisi itu tidak hanya menimbulkan pencemaran lingkungan, tetapi juga menciptakan risiko bencana bagi pekerja, pemulung, serta masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan.
“Jika dihitung selama musim penghujan ini telah terjadi 3–5 kejadian longsor dalam kurun waktu enam bulan saja,” katanya.
Risiko Bencana Ekologis Meningkat
WALHI menilai selama pemerintah masih menjadikan TPA sebagai solusi utama dalam pengelolaan sampah, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan akan terus meningkat.
Menurut Wahyu, pengelolaan yang hanya berfokus pada hilir tidak akan mampu mengejar laju produksi sampah yang terus bertambah.
“Krisis di TPA Bantargebang juga menjadi contoh nyata bagaimana krisis sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain,” tegasnya.
Baca Juga:
BNPB Ingatkan Potensi Longsor Susulan Sampah Bantargebang, Evakuasi Jika Hujan Deras!
Longsor Bantargebang Telan Korban Jiwa, Menteri LH: Pemprov Jakarta Harus Tanggung Jawab!
WALHI mendesak pemerintah mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan fokus pada pengurangan dari sumbernya.
Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:
- Memperkuat kebijakan pengurangan sampah nasional
- Mewajibkan tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR)
- Mendorong desain ulang industri agar mengurangi produksi sampah
- Mengembangkan sistem pemilahan dan guna ulang di tingkat kota dan komunitas
Transformasi tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Wahyu menegaskan tragedi di Bantargebang harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah.
“Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sampah, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana serupa di masa depan dengan korban yang semakin besar bagi manusia dan lingkungan,” ujarnya.
(Dist)











