Imbas Kebijakan Trump, 4 Ribu Lebih WNI Terancam Dideportasi

4 Ribu Lebih WNI Terancam Dideportasi
Ilustrasi-13 warga negara asing asal Taiwan dideportasi Direktorat Jendral Imigrasi (dok. Ditjen Imgrasi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan ribuan warga Indonesia itu masuk daftar final order of removal.

Menurutnya Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat masuk daftar terancam deportasi imbas kebijakan Presiden Donald Trump.

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order Removal,” kata Judha usai konferensi pers soal

Final order of removal atau perintah pengusiran terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.

“Di tahun 2024, dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non citizen, non detain dengan final order removal,” ungkap Judha.

Judha menerangkan WNI yang masuk dalam daftar itu tak ditahan maupun ditangkap. Namun, dia mengatakan Kemlu dan perwakilan RI akan terus memantau situasi di Amerika Serikat.

Ia mengatakan jika ada WNI yang tertangkap pihak berwenang AS untuk segera menghubungi hotline perwakilan KBRI.

Dia juga menyarankan para WNI harus memahami hak-hak yang dimiliki dalam sistem hukum AS. Hak itu di antaranya berhak tak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, berhak menghubungi perwakilan RI, dan berhak mendapat pendampingan pengacara.

Pemahaman tersebut, lanjut Judha, perlu agar WNI yang mengalami penangkapan hak-haknya tetap terlindungi. Nantinya, KBRI atau KJRI akan membantu proses hukum yang diperlukan.

Sebelumnya, Judha mengatakan ada dua WNI yang ditahan otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York.

WNI berinisial TRN ditangkap pada 29 Januari di Atlanta dan warga RI berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Februari. Mereka, lanjut Judha, sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009.

BACA JUGA: 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Sejumlah Negara

“Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum (suaka), tapi ditolak,” ujar dia.

Di periode kedua menjadi presiden AS, Trump menerapkan kebijakan imigrasi secara ketat.

Beberapa di antaranya memperluas hukuman mati bagi kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan para pencari suaka.

Kurang dari sepekan setelah dilantik, Trump sudah menangkap ratusan imigran ilegal dan siap mendeportasi mereka.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar