Ibu Asusila Anak di Bekasi, Terancam Kena Pasal Berlapis

Kemenag Langsung Sanksi Tegas Asusia
Ilustrasi-Tindak Asusila (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu berinisial WK (26) dengan dugaan melakukan asusila kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam terkena pasal berlapis.

“Sehingga tersangka ditangkap dan ditahan dengan dijerat, ada 4 pasal berlapis justru karena ditangani oleh Krimum ya,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA: Sebarkan Video Asusila Ibu dan Anak Kandung, Polisi Buru Icha Shalika

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, ibu terduga asusila itu terkena dengan Pasal 294 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

“Yang pertama Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang kedua Undang-undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun,” tuturnya.

“Yang ketiga Undang-undang pornografi itu Pasal 29 ya, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat itu pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 88 ancamannya 10 tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ade Ary mengungkapkan, kasus tersebut mirip dengan perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan seorang ibu muda di Tangerang Selatan. Keduanya diduga
dimintai membuat video oleh pemilik akun Facebook dengan profil Icha Shakila.

“Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka, muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan,” tuturnya.

“Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook messenger gimana caranya dapat uang itu. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya,” tambahnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025