Iwakum Ingatkan Kode Etik Wartawan Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy’Ari

Pendukung SYL Tendang Wartawan
Ilustrasi-Pendukung SYL Tendang Wartawan Seusai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers (pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan insan pers atau wartawan untuk mematuhi kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Kepentingan korban termasuk hak atas privasi harus diperhatikan.

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum Ryan H. Suhendra mengatakan, masih banyak media yang mengungkapkan identitas korban dalam pemberitaannya.

Ryan menilai, informasi tersebut tidak patut diberitakan lantaran berpotensi besar menambah kekerasan berbasis gender pada korban.

“Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban,” kata Ryan dalam siaran pers, Sabtu (6/7/2024).

Ryan mengatakan, masih terdapat pemberitaan yang mengupas latar belakang keluarga korban. Tak hanya itu, keluarga dari pelaku seperti istri dan anaknya pun turut diekspose ke publik.

Ryan pun mengingatkan wartawan untuk berhati-hati dalam menuliskan pemberitaan kasus kekerasan seksual.

“Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini,” kata dia.

Ryan menekankan, pemberitaan atas kasus kekerasan seksual seharusnya dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual.

Menurut dia, penulisan identitas korban dan menggambarkan peristiwa kekerasan seksual secara gambkang mengandung kerentanan dan risiko bagi korban.

Terdapat sejumlah aturan yang mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual.

Misalnya, Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengatur: “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila”. Di dalam penafsiran itu ditegaskan bahwa identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Kemudian, Pasal 8 KEJ menyebutkan “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Selanjutnya, pada Pasal 2 menjelaskan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik yaitu menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian berita.

Lalu, Pasal 3 menyebutkan “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

“Setiap pemberitaan seharusnya senantiasa berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan jurnalistik yang ada,” kata Ryan.

BACA JUGA: Hasyim Asyiari Ternoda Kasus Asusila, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketu KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim dinilai terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan dengan korban CAT pada 3 Oktober 2023 di sela-sela rangkaian acara bimbingan teknis KPU kepada PPLN di Den Haag, Belanda. Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu 3 Juli 2024.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026