Polisi Tangkap Wanita Bercadar Kencing di Kebun Teh Ciwidey

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TM.ID: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap wanita bercadar berinisial DM, terkait video viral memperlihatkan bagian sensitifnya kemudian buang air kecil di atas batu Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Polisi turut mengamankan satu pelaku berinisial RM yang merupakan pengambil gambar dan sekaligus suami DM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, keduanya ditangkap usai video viral membuat aksi asusila di tempat wisata tersebut.

BACA JUGA: Soal Janda Anak Lima Ditahan Jaksa, IPW Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

“Video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan bercadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh Ciwidey. Terjadi pada bulan Mei awal 2023. Kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Pada Senin, (22/5/ 2023).

“Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan, adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” Kusworo menambahkan.

Setelah mendapatkan identitas mereka, kata Kusworo, polisi tak membutuhkan waktu lama untuk memeriksa pelaku DM terlebih dahulu.

“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil. Kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya,” ujar Kusworo.

“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya,” tambahnya.

Menurutnya terdapat empat video yang tersimpan oleh keduanya yang dibuat di TKP tersebut.

“Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp350 ribu kepada anak di bawah umur. Kemudian anak di bawah umur ini dijualnya dengan harga Rp350 ribu, sehari-hari yang bersangkutan memang pakai jilbab dan pakai cadar,” pungkasnya.

Perilaku tercela yang dibuat mereka harus dipertanggungjawabkan, terancam dikenakan Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Viral! Aksi Mesum Terekam di Kaca Hotel Tasikmalaya

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025