BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hubungan tak direstui orang tua, sepasang kekasih berinisial SAA (24) dan RH (20) telantarkan bayi di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu (4/5/2025).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan Polres Metro Jakarta Timur.
“Jadi, mengenai kenapa mereka buang (bayinya), karena hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orangtua dari pihak laki-laki (SAA) maupun kedua pihak perempuan (RH),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, dikutip Selasa (6/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nicolas, kedua pelaku malu karena hubungannya yang belum direstui tapi sudah memiliki anak.
Ia menyebut, pasangan itu sudah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Mereka melakukan hubungan intim dan akhirnya ceweknya hamil dan pada saat itu kedua tersangka ini sudah berusaha untuk menggugurkan kandungan itu,” ujar Nicolas.
Namun, janin bayi yang kuat membuat proses pengguguran gagal dan harus tetap dilahirkan pada 2 Mei 2025 oleh salah satu bidan di Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, viral di media sosial sepasang orang tua meninggalkan bayinya sendiri berjenis kelamin laki-laki di depan teras seorang warga di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (4/5) dini hari.
Adapun aksi tersebut terekam kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) dan beredar di media sosial. Terlihat laki-laki dan perempuan itu secara sembunyi-sembunyi meletakkan bayinya di teras.
Baca Juga:
Dibuang Sepasang Kekasih di Jatinegara Kaum, Ini Kondisi Bayi Usai Ditelantarkan
Sejoli Terekam Buang Bayi di Jatinegara Kaum, Netizen: Mau Enaknya, Nggak Mau Anaknya!
Seorang laki-laki menggunakan helm putih terlihat menggendong yang diduga bayinya itu dengan penutup kain, sedangkan perempuannya membawa kantong kresek yang diduga perlengkapan bayi.
Polisi telah mengamankan kedua orang tua bayi yang ditelantarkan, masing-masing berinisial SAA (24) dan RH (20), di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Keduanya ditangkap pada Senin dini hari di sebuah kamar kos di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan yang akan dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.
(Virdiya/)