BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menjelang Idul Fitri 1446 H, suasana di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor sempat memanas.
Sejumlah pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mendatangi kantor desa Ciseeng guna menuntut pembayaran insentif bulanan yang dikabarkan belum diterima.
Kondisi ini sempat menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa pihak desa menahan hak para pengurus RT dan RW.
Namun, Kepala Desa Ciseeng, Rahmat Bukhori Muslim, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan polemik tersebut. Menurutnya, para pengurus RT dan RW yang melakukan aksi tersebut sudah tidak lagi menjabat secara resmi.
Masa Jabatan Telah Habis
Rahmat Bukhori Muslim menjelaskan bahwa aksi protes yang terjadi pada Kamis (13/3/2025) dilakukan oleh pengurus RT dan RW yang masa jabatannya telah berakhir pada 24 Februari 2025. Oleh karena itu, pembayaran insentif di desa Ciseeng menjadi perdebatan.
“Kami juga bingung kan mereka sudah habis masa jabatanya,” kata Rahmat Bukhori Muslim mengutip dari RRI pada Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keputusan mengenai struktur kepengurusan RT dan RW baru telah melalui proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
BACA JUGA:
Membangun Kepercayaan Investor, Ketua BAKN Desak APBN Segera Dirilis ke Publik
Takaran Minyakita Disunat Sebabkan Pembeli di Pasar Kosambi Bandung Kabur
Dalam forum tersebut, telah ditentukan siapa saja yang berhak mengisi posisi RT dan RW di periode berikutnya.
Terkait adanya polemik mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus RT dan RW yang baru. Rahmat memastikan bahwa prosesnya telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Musyawarah yang melibatkan masyarakat menjadi dasar utama dalam pemilihan pengurus baru.
(Hafidah Rismayanti/Budis)