Insentif Mobil Listrik Sudah Aktif, Simak Keuntungan dan Syaratnya

foto (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan insentif untuk mobil bertenaga listrik  pada Minggu (1/4/2023). Salah satu pengertian dari insentif mobil listrik ini yakni  PPN yang diberlakukan pemangkasan hingga tinggal 1 persen.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN  tertuang atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA: Universitas Surabaya Luncurkan Mobil Listrik CEVI C1

Pada aturannya dijelaskan sejumlah 12 pasal yang membahas tentang insentif mobil listrik. Salah satunya adalah penerimaan subsidi.

Dirinci pada pasal 3 tentang syarat mutlak penerima subsidi mobil listrik ialah melihat angka tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) nya.

Adapun Kriteria dalam TKDN pada berikut ini,

A. Khusus kendaraan listrik roda empat harus memiliki angka TKDN minimum 40 (empat puluh) persen.
B. Khusus kendaraan listrik berjenis bus harus memiliki angka TKDN minimum 40 (empat puluh) persen
C. Khusus kendaraan listrik berjenis bus dengan nilai TKDN 20 (dua puluh) sampai kurang dari 40 (empat puluh) persen.

Dijelaskan juga insentif yang akan diberikan untuk mobil listrik yang sifatnya tertentu. Salah satunya pemotongan biaya pajak pertambahan nilai (PPN).

Dari Pasal 12 dijelaskan, bila pembeli mobil listrik hanya harus membayar biaya PPN mobil listriknya 1 persen karena mendapatkan potongan 11 persen dari pemerintah (Perlu diketahui PPN mobil listrik seharusnya mencapai 12 persen).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 April 2023,” kata aturan tersebut.

Bisa disimpulkan, hingga saat ini terdapat dua mobil listrik yang diberlakukan kebijakan insentif. Mobil listrik itu adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV yang angka TKDN nya sama-sama di atas 40 persen.

Sedangkan kendaraan bus yang sudah bertenaga listrik akan diberlakukan subsisi juga pada akhir tahun mendatang, yakni Mobil Anak Bangsa (MAB), Inka, Bakrie, dan Kendaraan Listrik Indonesia (KLI).

BACA JUGA: MG Dinobatkan Mobil listrik Favorit Terbaik di IIMS 2023

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar