Masuk Kerja Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Dapat Upah? Ini Kata Menaker!

Masuk Kerja Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Dapat Upah
(menaker)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan. Aturan yang terbit 6 Desember 2024 itu mengganti Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Dalam salinan surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dicermati perusahaan soal cuti bersama dan libur nasional. Misalnya soal pelaksanaan hari libur nasional.

Dengan demikian, karyawan/pekerja/buruh berhak mendapatkan hari libur pada 25 dan 26 Desember 2024. Namun kenyataannya, beberapa perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya saat libur nasional, termasuk saat hari Natal.

Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Yassierli pun meminta perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh saat libur nasional wajib membayarkan upah lembur.

“Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam salinan surat edaran.

Berdasarkan SE tersebut, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.

Adapun, daftar pekerjaan yang memenuhi kriteria tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-menerus, meliputi:

  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  • Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  • Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  • Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  • Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Pekerjaan di bidang media massa
  • Pekerjaan di bidang pengamanan
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Sementara terkait cuti bersama, Yassierli menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan.

BACA JUGA: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...