Heboh! Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel

Penulis: agus

Heboh! Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
Heboh! Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Publik kembali dihebohkan dengan adanya sebuah foto yang menampilkan surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang diduga berasal dari Bhabinkamtibmas atau Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Foto surat tersebut pertama kali dibagikan oleh akun media sosial @oposan.62 melalui aplikasi Threads dan dikutip pada Senin (24/3/2025). Unggahan tersebut menyertakan kritik tajam terhadap isi surat yang beredar.

“NEGARA SUDAH BERIKAN THR KOK MASIH ADA SURAT MINTA-MINTA BEGINI KE SWASTA ??? #indonesiagelap,” tulis akun tersebut.

Dalam foto yang beredar, surat tersebut tampak menggunakan kop resmi yang bertuliskan “POLSEK METRO MENTENG POLRES METRO JAKARTA PUSAT BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN PEGANGSAAN”.

BACA JUGA:

Ormas Pembuat Onar di Dinkes Kabupaten Bekasi Dijerat Pasal 335 KUHP

5 Anggota Ormas Laskar Merah Putih Resmi Tersangka Usai Acak-acak Kantor Dinkes Bekasi

Isi surat menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada pemilik atau pimpinan Hotel Mega Pro yang beralamat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Surat itu diawali dengan salam serta doa untuk penerima. Kemudian, dalam isinya tertulis bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan meminta partisipasi berupa bantuan lebaran.

Adapun dalam surat tersebut juga dicantumkan nama-nama anggota yang disebut sebagai penerima bantuan, yakni:

AKP Irawan Junaedi, SE, MM
AIPTU Hardi Bakri, SH
AIPDA Anwar
Staf Rahman

Selain itu, surat tersebut turut menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi untuk mengonfirmasi bantuan.

“Contact Person: 0821 2171 6171,” demikian tertulis dalam surat itu.

Kemunculan surat ini memicu berbagai respons dari warganet. Banyak yang mempertanyakan etika serta legalitas permintaan tersebut, mengingat anggota kepolisian sudah mendapatkan tunjangan resmi dari negara.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.