JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Publik kembali dihebohkan dengan adanya sebuah foto yang menampilkan surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang diduga berasal dari Bhabinkamtibmas atau Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
Foto surat tersebut pertama kali dibagikan oleh akun media sosial @oposan.62 melalui aplikasi Threads dan dikutip pada Senin (24/3/2025). Unggahan tersebut menyertakan kritik tajam terhadap isi surat yang beredar.
“NEGARA SUDAH BERIKAN THR KOK MASIH ADA SURAT MINTA-MINTA BEGINI KE SWASTA ??? #indonesiagelap,” tulis akun tersebut.
Dalam foto yang beredar, surat tersebut tampak menggunakan kop resmi yang bertuliskan “POLSEK METRO MENTENG POLRES METRO JAKARTA PUSAT BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN PEGANGSAAN”.
BACA JUGA:
Ormas Pembuat Onar di Dinkes Kabupaten Bekasi Dijerat Pasal 335 KUHP
5 Anggota Ormas Laskar Merah Putih Resmi Tersangka Usai Acak-acak Kantor Dinkes Bekasi
Isi surat menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada pemilik atau pimpinan Hotel Mega Pro yang beralamat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Surat itu diawali dengan salam serta doa untuk penerima. Kemudian, dalam isinya tertulis bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan meminta partisipasi berupa bantuan lebaran.
Adapun dalam surat tersebut juga dicantumkan nama-nama anggota yang disebut sebagai penerima bantuan, yakni:
AKP Irawan Junaedi, SE, MM
AIPTU Hardi Bakri, SH
AIPDA Anwar
Staf Rahman
Selain itu, surat tersebut turut menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi untuk mengonfirmasi bantuan.
“Contact Person: 0821 2171 6171,” demikian tertulis dalam surat itu.
Kemunculan surat ini memicu berbagai respons dari warganet. Banyak yang mempertanyakan etika serta legalitas permintaan tersebut, mengingat anggota kepolisian sudah mendapatkan tunjangan resmi dari negara.
(Agus Irawan/Usk)