Presiden KSPI Sebut 60 Ribu Buruh Di-PHK, Tak Semua Dapat Pesangon dan THR

PBHI Jakarta Dorong Wamenaker Noel Gaspoll Bentuk Satgas PHK
Ilustrasi- Pekerja Pabrik Tekstil (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — KSPI mencatat 60 ribu buruh dari 50 perusahaan di-PHK selama Januari-Februari 2025 dikarenakan beberapa faktor seperti pailit, efisiensi, dan relokasi pabrik.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sedikitnya 60 ribu buruh telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 50 perusahaan dalam kurun waktu Januari-Februari 2025.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, fenomena PHK ini tak lepas dari berbagai faktor, seperti perusahaan dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang.

Dari data yang dihimpun KSPI dari berbagai posko pengaduan di seluruh Indonesia, sebagian perusahaan yang telah melakukan PHK itu tidak memberi kepastian pesangon dan THR, termasuk laporan dari buruh Sritex.

BACA JUGA:

Presiden KSPI: Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran

Kemensos: Buruh Sritex yang Kena PHK Tak Langsung Dapat Bansos

Said pun mempertanyakan janji manis pemerintah yang pernah memastikan buruh Sritex akan mendapat THR sesuai waktu yang telah ditetapkan. KSPI pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.

“Pemerintah juga tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain,” kata Said dalam pernyataan tertulis, Minggu (16/3).

Lebih lanjut, KSPI mengingatkan kewajiban pembayaran THR bagi para perusahaan, yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. UU itu, kata Said, mengatur bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.

“Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran,” kata Said.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_9821
PFI Bandung Gandeng Raws Syndicat dan Solidaritas Seni Bandung, Gelar Pameran Foto 70 Tahun KAA
Optimis Raih Gelar Juara, Ciro Alves Ogah Bebani Diri di Sisa 7 Pertandingan
Karena Hal Ini Ciro Alves Belum Bisa Tinggalkan Persib
Mitos capung gunung padang - Dok Kemendikbud
Fenomena Aneh Capung Situs Gunung Padang yang Tak Mau Hinggap di Teras Paling 'Suci'
image1 (5)
Terjerat Utang, Mantan Sopir Bobol Rumah Mantan Majikan di Cileunyi
IMG_20250429_003359
Kepergian Ciro Alves Meninggalkan Rahasia, Eduarda Mondadori: Tidak Akan Pernah Saya Lupakan
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

4

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
subsidi motor listrik
Subsidi Motor Listrik Masih Ngegantung, Imbasnya Daya Beli Turun?
eksploitasi pekerja sirkus
Rakor Kasus Dugaan Ekploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI Taman Safari Indonesia
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
pemugaran situs Gunung Padang
Fadli Zon: Pemugaran Situs Gunung Padang akan Dilakukan Meski Tanpa Cetak Biru

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.