BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan melakukan blokir sementara terhadap rekening yang masuk kedalam kategori dormant atau tidak akif selama 3 bulan.
Pembekuan rekening ini disampaikan PPATK dalam sebuah unggahan pada akun resmi Instagram miliknya @ppatk_indonesia. Dalam unggahan tersebut PPATK menyampaikan bahwa rekening dormant tersebut berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan.
PPATK menyebutkan bahwa pihaknya menemukan banyak rekening dormant yang digunakan dari hasil jual beli rekening hingga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam unggahannya, Jumat (25/7/2025).
Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
PPATK: Banyak Penerima Bansos Main Judol
5.000 Rekening Jaringan Judol Dibekukan, PPATK: Nilainya Lebih dari Setengan Triliun
Adapun rekening Dormant sendiri merupakan Istilah yang digunakan bank terhadap rekening nasabah yang tidak digunakan untuk melakukan transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode waktu tertentu
Umumnya, status dormant diberlakukan pada rekening usai tidak ada aktivitas selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
PPATK menjelaskan jenis rekening yang dapat menjadi dormant mencakup Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), Rekening giro, dan juga Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (Valas).
Meskipun begitu, PPATK mengungkapkan bahwa Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara oleh dapat mengajukan keberatan. Pengajuan ini dilakukan dengan mengisi formulir melalui tautan resmi yang disediakan PPATK yaitu: bit.ly/FormHenSem.
Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan pihak bank. Proses review ini membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga total 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan data.
Nasabah bisa mengecek secara mandiri proses pembukaan rekening melalui mobile banking, ATM atau secara langsung ke pihak bank. Setelah hasil review menunjukkan tidak ada masalah, maka rekening tersebut akan dibuka kembali.
(Raidi/Budis)