Hasyim Asyiari Ternoda Kasus Asusila, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Ketua KPU
Plt Ketua KPU. (dok.kpu.go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI pengganti Hasyim Asyari yang terjerat kasus asusila.

Penetapan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI merupakan hasil musyawarah mufakat di antara para anggota KPU RI dalam rapat tertutup yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Afifuddin (Afif) dalam keterangan resminya.

Afif mengatakan, penunjukannya sebagai Plt Ketua KPU RI telah disepakati oleh seluruh anggota KPU. Ia juga menegaskan, dalam penunjukan tersebut tidak ada perbedaan pendapat dari seluruh anggota KPU, mengenai sosok yang akan gantikan posisi Hasyim Asyari.

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memberhentikan secara permanen Ketua KPU RI Hasyim Asyari atas skandal tindakan asusila.

Hasyim Asyari dilaporkan tak mampu menahan hasrat seksualnya terhadap CAT, seorang perempuan cantik anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag Belanda.

DKPP menyatakan bahwa tindakan asusila Hasyim Asyiari tersebut melanggar etik KPU. Oleh sebab itu, DKPP menegaskan, Hasyim Asyari tidak lagi menjabat Ketua KPU RI.

Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Walaupun Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, tetapi KPU wajib menunjuk Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” kata Afif.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Akibat Tindakan Asusila

Afif mengtakaan KPU telah mematuhi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022, yang merupakan perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri