Resmi, Jokowi Berhentikan secara Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Penulis: usamah

Jokowi Berhentikan Secara Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Jokowi Berhentikan Secara Tidak Hormat Hasyim Asy'ari (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari  secara tidak hormat.

Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pencopotan tersebut dilakukan melalui keputusan presiden. Dimana aturan itu telah berlaku sejak Selasa (9/7/2024).

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut Ari menjelaskan, pencopotan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus asusila.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar dia.

Seperti diketahui sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Akibat Tindakan Asusila

DKPP memutus Hasyim harus dicopot sebagai anggota dan Ketua KPU. KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.

Keputusan penunjukan Afif berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Diketahui, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum tak hanya menunjukkan terjadinya penggunaan fasilitas negara untuk melancarkan tindak asusila.

Putusan etik itu juga menguak fasilitas yang diberikan kepada komisioner KPU yang dinilai berlebihan, dari tiga mobil dinas hingga sewa jet untuk kunjungan kerja ke daerah.

Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mendapatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kinerjanya memimpin lembaga. Salah satunya adalah kendaraan dinas untuk operasional dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa KKN UGM tewas
Pemkab Malra Sampaikan Duka Cita Wafatnya 2 Mahasiswa KKN UGM
Terbang Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1,9 Juta
Terbang Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1,9 Juta
Dortmund
Dortmund Lolos Perempat Final Piala Dunia Antarklub usai Bungkam Monterrey 2-1
rumah sakit hermina kebakaran
RS Hermina Jatinegara Kebakaran, 75 Pasien Dievakuasi
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Tegaskan Komitmen Legislasi di Rapat Paripurna DPRD Jabar
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh

5

Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
Headline
865e5d211d07d589caa13d9452fed191
3 Pulau Kepri Dijual Online di Luar Negeri, Gubernur Murka!
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang
Real Madrid
Real Madrid Tundukkan Juventus 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.