JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku, mempercayai lembaga peradilan, sehingga diharapkan sebagai lambang supermasi penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus yang ia hadapi.
Pasalnya, kata Hasto, perkara yang dihadapi dirinya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya, tidak berdampak pada kerugian negara.
“Sebab itulah, hakim dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Hasto sebelum sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/03/2025).
Ia menegaskan, akan berjuang dalam menghadapi sidang, demi memegang nilai-nilai demokrasi, menjaga demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun di atas supermasi hukum.
BACA JUGA:
Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan KPK Tangkap Harun Masiku
Pengacara Sebut KPK Takut Kalah Praperadilan Usai Kebut Berkas Kasus Hasto
Kendati begitu, ia menekankan sikapnya tidak berubah, dengan menilai kasus yang menyeret dirinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan.
Dengan begitu, Hasto memandang sebagai tahanan politik. Apalagi, ia mencermati surat dakwaan hampir semua merupakan produk daur ulang.
“Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)