JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pemberian suap terkait penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku.
Namun majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku. Putusan dibacakan Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7/2025).
Hakim menyatakan tidak ditemukan bukti sah bahwa Hasto sengaja merendam atau menenggelamkan telepon genggam untuk menghambat penyidikan.
“Telepon genggam dimaksud masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, dan dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti,” tegas Sunoto, seperti dilansir Antara.
Majelis hakim juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat bekerja tanpa hambatan, termasuk menerbitkan surat perintah penyidikan dan memeriksa saksi.
“Tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku,” lanjut hakim.
Sikap kooperatif Hasto selama proses hukum menjadi pertimbangan penting. Terdakwa menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela.
“Menunjukkan tidak ada upaya sistematis menghindari proses hukum,” ujar Sunoto.
Meski bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk anggota KPU Wahyu Setiawan guna mengurus penggantian caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
BACA JUGA
Jelang Vonis Hasto, Mahfud Khawatir 1 Nasib dengan Tom Lembong
Pengamanan Sidang Putusan Hasto, Polisi Tidak Dibekali Senpi
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Vonis 3,5 tahun penjara ini mengukuhkan Hasto bersalah dalam kasus suap namun membebaskannya dari tuduhan merintangi penyidikan selama periode 2019-2024 sebagaimana dakwaan pertama KPK.
(Aak)