Jelang Vonis Hasto, Mahfud Khawatir 1 Nasib dengan Tom Lembong

mahfud md vonis hasto
(Instagram/mohmahfudmd)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Md, berharap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendapatkan proses vonis hukuman yang adil atas perkara yang tengah dijalankan.

Seperti diketahui, Hasto akan menghadapi pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (25/07/2025).

 Mahfud mengatakan, bahwa dirinya tidak dalam posisi untuk memprediksi isi putusan majelis hakim.

“Tetapi saya berharap keadilan akan turun,” kata Mahfud di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (24/07).

Ia menyampaikan kekhawatirannya, jika kasus Hasto berujung pada putusan serupa dengan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan terhadap Tom Lembong yang dijatuhi hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

BACA JUGA:

Pembelaan Pamungkas Hasto sebelum Vonis: Ada yang Tidak Beres!

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tak Wajib Bayar Uang Pengganti

Menurut Mahfud, dalam proses peradilan terhadap Tom tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat, namun vonis penjara tetap dijatuhkan. Oleh karena itu, Mahfud berharap keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara Hasto.

“Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu (keputusan) hakim,” ucap Mahfud.

Dalam kasus yang menjeratnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena dianggap menghalangi proses penyidikan.

Jaksa penuntut umum menilai Hasto bersalah melakukan tindak suap dalam pengurusan PAW anggota DPR dan turut menghambat penyidikan kasus pelarian Harun Masiku. Untuk itu, jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar. Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat besok.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun