Jelang Vonis Hasto, Mahfud Khawatir 1 Nasib dengan Tom Lembong

mahfud md vonis hasto
(Instagram/mohmahfudmd)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Md, berharap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendapatkan proses vonis hukuman yang adil atas perkara yang tengah dijalankan.

Seperti diketahui, Hasto akan menghadapi pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (25/07/2025).

 Mahfud mengatakan, bahwa dirinya tidak dalam posisi untuk memprediksi isi putusan majelis hakim.

“Tetapi saya berharap keadilan akan turun,” kata Mahfud di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (24/07).

Ia menyampaikan kekhawatirannya, jika kasus Hasto berujung pada putusan serupa dengan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan terhadap Tom Lembong yang dijatuhi hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

BACA JUGA:

Pembelaan Pamungkas Hasto sebelum Vonis: Ada yang Tidak Beres!

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tak Wajib Bayar Uang Pengganti

Menurut Mahfud, dalam proses peradilan terhadap Tom tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat, namun vonis penjara tetap dijatuhkan. Oleh karena itu, Mahfud berharap keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara Hasto.

“Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu (keputusan) hakim,” ucap Mahfud.

Dalam kasus yang menjeratnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena dianggap menghalangi proses penyidikan.

Jaksa penuntut umum menilai Hasto bersalah melakukan tindak suap dalam pengurusan PAW anggota DPR dan turut menghambat penyidikan kasus pelarian Harun Masiku. Untuk itu, jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar. Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat besok.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City