JAKARTA,TM.ID: Terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy divonis pidana 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim Ketua Alimin Ribut menegaskan, Mario Dandy selain dibui selama 12 tahun dibebankan membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
“Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900,” ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (7/8/2023).
BACA JUGA: Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Tuntuan Restitusi Rp120 Miliar, Kenapa?
Alimin melanjutkan, Mario diyakini bersalah melakukan tindak pidana dengan menganiaya Christalino David Ozora.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Alimin.
Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Pada kasus tersebut, Mario dituntut oleh JPU dengan penjara 12 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Saepul/Usamah)