Mozaik Ramadhan

Hasil Vonis Mario Dandy, Bui 12 Tahun Didenda Rp25 Miliar

mario dandy
foto (PMJ News)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy divonis pidana 12 tahun penjara  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Ketua Alimin Ribut menegaskan, Mario Dandy selain dibui selama 12 tahun dibebankan membayar denda sebesar Rp 25 miliar.

“Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900,” ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (7/8/2023).

BACA JUGA: Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Tuntuan Restitusi Rp120 Miliar, Kenapa?

Alimin melanjutkan, Mario diyakini bersalah melakukan tindak pidana dengan menganiaya Christalino David Ozora.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Alimin.

Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Pada kasus tersebut, Mario dituntut oleh JPU dengan penjara 12 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Maluku Utara
Jadwal Imsak Wilayah Maluku Utara Hari Ini
Jadwal Imsak Pangandaran
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
autofagi saat puasa
Mengenal Autofagi, Detoks Alami Tubuh Saat Puasa
Ammar Zoni
Ammar Zoni Dikabarkan Makin Religius di Penjara, Pacar Baru Ungkap Perubahan Sikapnya
wali kota yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Ogah Mobil Baru, Pilih Gerobak Sampah Seluruh RW
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi

3

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Guru Besar AI, Prof. Dr. Suyanto Resmi Dilantik sebagai Rektor Telkom University 2025-2030
Headline
Rehan-Gloria-di-German-Open-2025-3
Rehan/Gloria Runner-up German Open 2025, Kalah dari Pasangan Belanda-Denmark
LG9_7834
Joan Mir Optimis Honda Bisa Jadi Tim Terbaik di MotoGP 2025
Jadwal Imsak Wilayah Lombok Hari Ini
Jadwal Imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.