Gempuran Tekstil Impor, Ancaman Serius bagi Industri TPT Lokal

Penulis: Budi

Wacana Penghapusan Sistem Kerja Outsourcing, Pengusaha Minta Dikaji
Ilustrasi- Pekerja Pabrik Tekstil (Antara)

Bagikan

BANDUNG TEROPONGMEDIA.ID – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia menghadapi ancaman serius yang bisa menyebabkan hilangnya industri ini di dalam negeri.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan pencegahan cepat untuk mengatasi tantangan yang mengganggu industri TPT domestik.

Menurut Ristadi, gempuran barang tekstil impor yang harganya lebih murah dan bebas membanjiri pasar domestik telah menjadi momok yang merusak industri TPT lokal. Akibatnya, produksi pabrik TPT dalam negeri tidak terserap, sehingga memberatkan perusahaan-perusahaan dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ristadi menyoroti, tekanan pada industri TPT domestik bukanlah fenomena baru.

“Sudah sejak bertahun-tahun lalu industri TPT di dalam negeri mengalami tekanan, hingga melakukan PHK. Bahkan, tak sedikit perusahaan yang menutup permanen pabriknya, hingga menyebabkan ribuan pekerja jadi korban PHK,” ujar Ristadi, dikutip Jumat (5/7/2024).

Sejak 2019, tercatat ada 36 perusahaan tekstil di dalam negeri yang sudah tutup, dan 31 perusahaan lainnya melakukan PHK secara bertahap demi efisiensi biaya.

Data ini hanya mencakup perusahaan tempat anggota KSPN bekerja, belum termasuk data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) maupun pemerintah.

BACA JUGA: 40 Ribu Lebih Pekerja Pabrik Tekstil Terkena PHK Massal?

Ristadi menegaskan, gelombang PHK yang terjadi bukan sepenuhnya akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Permendag ini menciptakan situasi impor kembali ke kondisi sebelum Permendag No 36/2023 diterbitkan,” kata Ristadi.

“Permendag No 8/2024 bukan penyebab utama banyaknya pabrik tutup dan PHK massal. Penyebab utamanya adalah karena terlalu longgarnya barang-barang TPT yang masuk ke kita. Jadi bukan karena Permendag No 8/2024. Kan aturan itu baru lahir, masa iya langsung berdampak pada kejadian pabrik tutup dan PHK. Nggak masuk akal,” tukasnya.

Namun, dengan munculnya Permendag No 8/2024, arus impor kembali bebas masuk ke Indonesia.

“Impor menjadi lebih longgar, sama dengan yang sebelumnya. Khususnya untuk komoditas sandang, alas kaki, dan aksesorisnya. Ini maksud kami bahwa kalau Permendag No 8/2024 dibiarkan, maka industri TPT, khususnya yang local oriented, terutama IKM-IKM (industri kecil menengah), cepat atau lambat akan habis,” tukasnya.

Permendag No 36/2023 sebelumnya mendapat sambutan positif dari pengusaha dan pekerja karena berhasil mengendalikan arus impor yang membanjiri pasar domestik dan mengancam industri lokal. Namun, penggantian dengan Permendag No 8/2024 dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah logistik di pelabuhan dan bandara yang sangat penuh.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lowongan kerja pemkab karawang
Ribuan Pabrik di Karawang Tutup Info Lowongan Kerja ke Disnakertrans, Ada Apa?
yamaha gear ultima hybrid
Punya Yamaha Gear Ultima Hybrid? Terapin Ini Bikin Bensin Awet!
Subaru WRX tS M/T EyeSight
Subaru WRX tS M/T EyeSight Tembus Rp 1 Miliar Lebih di Indonesia, Kolektor Item Bos!
Chris John Bogor
Petinju Legendaris Chris John Ikut Dirikan House of Combat di Bogor, Pusat Beladiri yang Bukan Hanya Tinju dan MMA
tere liye fufufafa
Tere Liye Kritisi Kasus Fufufafa, Gegara Mahasiswa ITB Dipenjara Gegara Meme?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan
Headline
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
pengantin OTK
Detik-Detik Pengantin Diserang OTK di Palembang, Akad Nikah Berujung di UGD!
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh
tni kejagung
Prajurit TNI Dikerahkan ke Kantor Kejaksaan se-Indonesia, Kejagung Angkat Bicara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.