BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masalah asmara, pria bernama Hartono Soekwanto (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi terhadap pemobil di Jalan Raya Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu (2/3/2025).
Diketahui pelaku menjalin hubungan tanpa status dengan seorang perempuan berinisial NA, 29 tahun alias Cici. Saat kejadian, pelaku meminta NA untuk turun dari mobil yang ditumpanginya. Karena tak terima hubungan asmara dengan korban harus berakhir, pelaku terpaksa melakukan teror senjata.
“Motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan, di mana korban pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama 4 tahun,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kronologis kejadian itu berawal saat tersangka Hartono melihat mobil milik korban di Jalan Kota Baru Parahyangan. Ia seketika mengejar lalu menghentikan mobil tersebut.
“Jadi dia kejar mobilnya, lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam. Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku,” kata Tri.
Namun apes buat Hartono sebab saat itu korban IZ merekam aksi koboi pengusaha asal Kota Bandung itu sampai akhirnya viral di media sosial. Hanya dalam waktu 24 jam, Hartono langsung diamankan dan dimintai keterangan.
“Jadi yang melapor itu korban IZ, perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin,” kata Tri.
BACA JUGA:
Tragedi Penembakan WNI di Malaysia, Polisi Jiran Gelar Penyelidikan Internal
Ribut Sesama Anggota di Hiburan Malam Tanjungpinang, 1 Anggota TNI AL Tewas
Tri mengatakan barang bukti yang diamankan yakni dua unit kendaraan roda empat milik korban dan pelaku. Serta sepucuk senjata api milik pelaku yang dilengkapi dengan izin penggunaan untuk membela diri.
Ia mengungkapkan saat ini, pihaknya sedang menindaklanjuti terkait pencabutan izin penggunaan senjata api tersebut, karena yang mengeluarkan izin resmi yaitu senjata Baintelkam.
(Virdiya/Aak)