Dendam Berujung Maut, 2 Pria di Cicalengka Bandung Hilangkan Nyawa Anak Punk

Anak punk
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua pria di Cicalengka, Kabupaten Bandung, hilangkan nyawa seorang remaja berinisial HS (16) yang dikenal sebagai anak punk, diduga akibat adanya perselisihan antara korban dan pelaku.

Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai seorang pria yang meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Cicalengka pada Rabu (14/5/2025. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi terhadap korban.

“Hasil identifikasi menunjukkan korban berinisial HS, seorang pelajar berusia 16 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, di Mapolresta Bandung, Soreang, dikutip Kamis (29/5/2025).

Luthfi menjelaskan korban menderita sejumlah luka di tubuhnya, termasuk pada bagian telinga dan bagian belakang kepala.

“Luka itu yang menjadi penyebab meninggalnya korban,” katanya.

Setelahnya, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Raya Bandung – Garut Bypass KM 32, Cicalengka. Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi.

“Hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang pelaku, yaitu TB (25), AM (18), dan Z,” jelasnya.

Luthfi mengatakan setelah itu polisi langsung berhasil menangkap para pelaku, di tempat persembunyiannya, di Cicalengka, Kamis (15/5/2025). Pelaku yang bisa diamankan adalah TB dan AM.

“Sementara satu pelaku lainnya, Z, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

“Kedua pelaku telah mengakui melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian kepala korban,” tambahnya.

Luthfi mengungkapkan motif di balik pemukulan tersebut adalah tindakan balas dendam. Hal ini karena pelaku AM sebelumnya pernah dipukul oleh korban HS pada Senin, 5 Mei 2025.

“Setelah kejadian itu, pelaku AM ini bercerita kepada pelaku TB. Sehingga mereka melakukan aksi balas dendam kepada korban,” bebernya.

Baca Juga:

Motif Penusukan Viral di Tanah Abang, Dendam Asmara!

Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pengeroyokan

Ia menuturkan pelaku tidak memiliki hubungan dekat dengan korban. Keduanya hanya pernah mengalami kesalahpahaman di jalan, yang kemudian memicu rasa dendam dan berakhir pada aksi kekerasan yang berakibat fatal.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City