Dendam Berujung Maut, 2 Pria di Cicalengka Bandung Hilangkan Nyawa Anak Punk

Anak punk
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua pria di Cicalengka, Kabupaten Bandung, hilangkan nyawa seorang remaja berinisial HS (16) yang dikenal sebagai anak punk, diduga akibat adanya perselisihan antara korban dan pelaku.

Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai seorang pria yang meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Cicalengka pada Rabu (14/5/2025. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi terhadap korban.

“Hasil identifikasi menunjukkan korban berinisial HS, seorang pelajar berusia 16 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, di Mapolresta Bandung, Soreang, dikutip Kamis (29/5/2025).

Luthfi menjelaskan korban menderita sejumlah luka di tubuhnya, termasuk pada bagian telinga dan bagian belakang kepala.

“Luka itu yang menjadi penyebab meninggalnya korban,” katanya.

Setelahnya, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Raya Bandung – Garut Bypass KM 32, Cicalengka. Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi.

“Hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang pelaku, yaitu TB (25), AM (18), dan Z,” jelasnya.

Luthfi mengatakan setelah itu polisi langsung berhasil menangkap para pelaku, di tempat persembunyiannya, di Cicalengka, Kamis (15/5/2025). Pelaku yang bisa diamankan adalah TB dan AM.

“Sementara satu pelaku lainnya, Z, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

“Kedua pelaku telah mengakui melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian kepala korban,” tambahnya.

Luthfi mengungkapkan motif di balik pemukulan tersebut adalah tindakan balas dendam. Hal ini karena pelaku AM sebelumnya pernah dipukul oleh korban HS pada Senin, 5 Mei 2025.

“Setelah kejadian itu, pelaku AM ini bercerita kepada pelaku TB. Sehingga mereka melakukan aksi balas dendam kepada korban,” bebernya.

Baca Juga:

Motif Penusukan Viral di Tanah Abang, Dendam Asmara!

Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pengeroyokan

Ia menuturkan pelaku tidak memiliki hubungan dekat dengan korban. Keduanya hanya pernah mengalami kesalahpahaman di jalan, yang kemudian memicu rasa dendam dan berakhir pada aksi kekerasan yang berakibat fatal.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026