Gak Ciut! Lisa Mariana Mantap Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

pemanggilan lisa mariana
Lisa Mariana penuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Youtube/Rayben Entertaimen)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram Lisa Mariana (30) datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025). Lisa bakal diperiksa terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa terlihat tiba di Gedung Awaloedin Bareskrim Polri sekitar pukul 11.11 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jonboy Nababan.

Datang mengenakan pakaian terusan berwarna hitam lengkap dengan kaca mata hitam, Lisa menyatakan, bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan.

“Harus siap dong, selalu siap,” kata Lisa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025).

Sementara itu pengacara Lisa, Jonboy mengatakan, kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sempat tertunda pada 15 Juli 2025.

“Hari ini kami datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk klien kami yang sempat tertunda tanggal 15 Juli 2025 kemarin karena kemarin berbenturan dengan panggilan di siber di Bandung,” tutur Jonboy.

Baca juga:

Usai Heboh Ridwan Kamil Komplen di Bandara, Maskapai Buka Suara

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Netizen Ikut Komentar

Namun, ketika disinggung terkait bukti yang ia bawa dalam pemeriksaan ini, Lisa Mariana tak sempat memberitahu karena pihaknya sudah ditunggu oleh penyidik dan langsung masuk ke Gedung Awaloedin Bareskrim.

Sebelumnya, Ridwan Kamil mendatangi langung Bareskrim Polri dan melaporkan Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Pelaporan tersebut teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa Mariana dijerat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan dengan sengaja menyebarkan informasi tanpa fakta hukum yang jelas.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City