Gak Ciut! Lisa Mariana Mantap Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

pemanggilan lisa mariana
Lisa Mariana penuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Youtube/Rayben Entertaimen)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram Lisa Mariana (30) datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025). Lisa bakal diperiksa terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa terlihat tiba di Gedung Awaloedin Bareskrim Polri sekitar pukul 11.11 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jonboy Nababan.

Datang mengenakan pakaian terusan berwarna hitam lengkap dengan kaca mata hitam, Lisa menyatakan, bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan.

“Harus siap dong, selalu siap,” kata Lisa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025).

Sementara itu pengacara Lisa, Jonboy mengatakan, kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sempat tertunda pada 15 Juli 2025.

“Hari ini kami datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk klien kami yang sempat tertunda tanggal 15 Juli 2025 kemarin karena kemarin berbenturan dengan panggilan di siber di Bandung,” tutur Jonboy.

Baca juga:

Usai Heboh Ridwan Kamil Komplen di Bandara, Maskapai Buka Suara

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Netizen Ikut Komentar

Namun, ketika disinggung terkait bukti yang ia bawa dalam pemeriksaan ini, Lisa Mariana tak sempat memberitahu karena pihaknya sudah ditunggu oleh penyidik dan langsung masuk ke Gedung Awaloedin Bareskrim.

Sebelumnya, Ridwan Kamil mendatangi langung Bareskrim Polri dan melaporkan Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Pelaporan tersebut teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa Mariana dijerat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan dengan sengaja menyebarkan informasi tanpa fakta hukum yang jelas.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026