Heboh! Ridwan Kamil Digugat Perdata oleh Lisa Mariana

Ridwan Kamil Lisa Mariana
Ridwan Kamil digugat perdata oleh Lisa Mariana (YouTube/@ dr. Richard Lee, MARS)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menghiasi pemberitaan setelah muncul gugatan hukum dari seorang wanita bernama Lisa Mariana.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.

Kasus ini menghebohkan publik karena memuat dugaan perselingkuhan. Meski belum ada klarifikasi langsung dari pihak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana soal latar belakang pasti gugatan tersebut.

Namun, sorotan masyarakat pun tak terbendung, apalagi Ridwan Kamil merupakan tokoh publik dengan reputasi yang kuat di dunia politik dan media sosial.

Gugatan Sudah Terdaftar

Menurut informasi resmi dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, dan majelis hakim juga telah ditetapkan untuk menangani kasus ini.

“Benar, sudah masuk (gugatannya) kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti, dan Ibu Rahmawati,” ujar Dalyusra, dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Sidang perdana direncanakan akan digelar pada 19 Mei 2025, dan akan memulai dengan agenda pemanggilan para pihak. Momen ini dinilai akan menjadi awal dari babak baru kasus yang telah ramai di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kanal berita.

Baca Juga:

Pede Dibela Netizen, Lisa Mariana Ucapkan Terima Kasih

Ngaku Cuma Sekali Hamil, Lisa Mariana Bikin Dokter Richard Lee Melongo! Publik Heboh

Kuasa Hukum RK Siap Hadir Jika Ada Panggilan Resmi

Di sisi lain, Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan bahwa hingga saat ini. Pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung.

Namun ia menegaskan bahwa jika surat tersebut telah diterima. Tim kuasa hukum akan hadir dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” tegas Muslim Jaya.

Pernyataan tersebut menunjukkan kesiapan pihak RK untuk mengikuti jalannya sidang sesuai prosedur. Meskipun belum diketahui secara rinci seperti apa tuntutan yang diajukan oleh Lisa Mariana.

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026