Fariz RM: Rentetan Kasus Narkoba Hingga Terseret Dugaan Peledakan Bom Asrama

Fariz RM narkoba
Fariz RM (instagram/@fariz_rm_people_official)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA — Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) kembali menambah catatan kelamnya dengan vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2025), dalam kasus kepemilikan sabu. Vonis ini menjadi babak terbaru dari perjalanan panjangnya yang telah empat kali tersandung kasus narkoba sejak 2008.

Hakim Lusiana Amping menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Selain hukuman penjara, Fariz juga diharuskan membayar denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menolak permohonan rehabilitasi dengan pertimbangan bahwa terpidana dinilai sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Rentetan Kasus Narkoba Fariz RM

Penangkapan Fariz yang keempat kalinya ini terjadi pada 18 Februari 2025 di Bandung, berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka ADK, mantan sopirnya.

Polisi menyita barang bukti ganja dan sabu. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntutnya enam tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain narkoba, urusan hukum Fariz RM juga pernah terseret dalam penyelidikan kasus peledakan bom di Asrama Mahasiswa Iskandar Muda, Manggarai, pada 2001.

Keterlibatannya diduga setelah sebuah surat yang ditulisnya, yang ditujukan kepada Panglima GAM, ditemukan di lokasi kejadian.

Enam tahun berselang, tepatnya pada dini hari 28 Oktober 2007, musisi itu kembali berhadapan dengan hukum.

Fariz ditangkap dalam sebuah razia di Jakarta setelah polisi menemukan 1,5 linting ganja dengan berat 5 gram yang disembunyikannya dalam bungkus rokok. Hasil tes urine pun menyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja.

BACA JUGA

Rehabilitasi Ditolak, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Sabu

Kiprah Fariz RM di Dunia Musik di Tengah Perangkap Narkoba

Meski sempat terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika, pada akhirnya vonis yang dijatuhkan kepadanya adalah 8 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta satu tahun.

Sisa masa hukumannya ia jalani dengan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.

Kasus kedua menyusul pada 2014, dan yang ketiga pada Agustus 2018 di mana ia ditangkap dengan 900 miligram sabu.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026