Fariz RM: Rentetan Kasus Narkoba Hingga Terseret Dugaan Peledakan Bom Asrama

Fariz RM narkoba
Fariz RM (instagram/@fariz_rm_people_official)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA — Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) kembali menambah catatan kelamnya dengan vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2025), dalam kasus kepemilikan sabu. Vonis ini menjadi babak terbaru dari perjalanan panjangnya yang telah empat kali tersandung kasus narkoba sejak 2008.

Hakim Lusiana Amping menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Selain hukuman penjara, Fariz juga diharuskan membayar denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menolak permohonan rehabilitasi dengan pertimbangan bahwa terpidana dinilai sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Rentetan Kasus Narkoba Fariz RM

Penangkapan Fariz yang keempat kalinya ini terjadi pada 18 Februari 2025 di Bandung, berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka ADK, mantan sopirnya.

Polisi menyita barang bukti ganja dan sabu. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntutnya enam tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain narkoba, urusan hukum Fariz RM juga pernah terseret dalam penyelidikan kasus peledakan bom di Asrama Mahasiswa Iskandar Muda, Manggarai, pada 2001.

Keterlibatannya diduga setelah sebuah surat yang ditulisnya, yang ditujukan kepada Panglima GAM, ditemukan di lokasi kejadian.

Enam tahun berselang, tepatnya pada dini hari 28 Oktober 2007, musisi itu kembali berhadapan dengan hukum.

Fariz ditangkap dalam sebuah razia di Jakarta setelah polisi menemukan 1,5 linting ganja dengan berat 5 gram yang disembunyikannya dalam bungkus rokok. Hasil tes urine pun menyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja.

BACA JUGA

Rehabilitasi Ditolak, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Sabu

Kiprah Fariz RM di Dunia Musik di Tengah Perangkap Narkoba

Meski sempat terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika, pada akhirnya vonis yang dijatuhkan kepadanya adalah 8 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta satu tahun.

Sisa masa hukumannya ia jalani dengan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.

Kasus kedua menyusul pada 2014, dan yang ketiga pada Agustus 2018 di mana ia ditangkap dengan 900 miligram sabu.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City