Kota Bandung Resmi Miliki Gedung Rehabilitasi Narkoba

Penulis: Rizky

Kota Bandung Resmi Miliki Gedung Rehabilitasi Narkoba
Gedung Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Kota Bandung, di Jalan Ciungwanara (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kota Bandung kini memiliki gedung rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba di Jalan Ciungwanara, Kota Bandung, Senin (14/4/2025). Gedung tersebut terbuka untuk penyalahgunaan narkoba yang ingin direhabilitasi dengan pelayanan secara gratis.

Gedung rehabilitasi tersebut diresmikan oleh Wali Kota Bandung Farhan dan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom. Gedung rehabilitasi tersebut mampu menampung pasien rehabilitasi mencapai 24 orang.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan keluarga penyalahgunaan narkoba masih malu untuk melaporkan keluarganya yang menjadi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka pun takut ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Tidak ada kewajiban untuk menangkap atau menahan orang yang melapor. Jadi silakan ada keluarga anak kita atau tetangga kita, siapapun orang yang kita cintai, yang dekat dengan kita menggunakan narkoba, bisa lapor secara kesadaran dan itu mendapat fasilitas,” kata Komjen Pol Marthinus Hukom, Senin (14/4/2025).

BACA JUGA:

Upaya Pemkot Fasilitasi Kelompok Rentan di Kota Bandung Luncurkan Program Nyaah Ka Indung

Disinggung Terkait Penataan PKL di Kawasan Cicadas, Ini Penjelasan Farhan

Dirinya menyebut pelayanan rehabilitasi diberikan secara gratis dan yang ingin direhabilitasi bisa langsung datang ke gedung rehabilitasi. Rata-rata lama rawat inap rehabilitasi mencapai tiga bulan.

Dia juga menambahkan pihaknya mencatat dari 10 ribu orang penduduk Indonesia terdapat usia 15 hingga 64 tahun yang mengkonsumsi narkoba selama satu tahun terakhir.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol Mada Roostanto mengatakan gedung rehabilitasi saat ini baru dapat menampung 24 orang. Pihaknya memiliki layanan rawat inap dan rawat jalan kesehatan.

“Kalau kapasitas untuk sementara masih bisa dipakai 24 orang Nah namun ini kan masih harus sesuai standar kesehatan, baru satu-satu dulu. Tapi kalau terpaksa, karena angka preferensi meningkat, bisa kita satu kamar dua tempat tidur,” ujarnya

Sedangkan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berharap gedung rehabilitasi dapat digunakan oleh para pengidap penyalahgunaan narkoba untuk rehabilitasi. Selain itu pengadaan fasilitas bisa terus ditingkatkan.

“Alhamdulillah hari ini kita melanjutkan langkah awal kerjasama dengan BNN Kota Bandung punya kantor BNN Kota Bandung dan rehabilitasi untuk para pengguna narkoba,” ujar Farhan.

(Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Oxford United
Link Live Streaming Oxford United vs Liga Indonesia All Star Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot
Port FC Targetkan Juara di Piala Presiden 2025 
Punya Tanggung Jawab Besar, Port FC Targetkan Juara di Piala Presiden 2025 
Timnas Putri Indonesia
Timnas Putri Indonesia Tumbang 1-2 dari Chinese Taipei di Kualifikasi Piala Asia 2026
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

4

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
2 Korban Longsor di Bogor Ditemukan, 1 Pemancing Masih dalam Pencarian
2 Korban Longsor di Bogor Ditemukan, 1 Pemancing Masih dalam Pencarian
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.