Fakta Kasus Darso, Korban Penganiayaan Enam Anggota Polisi di Yogyakarta

Fakta Kasus Darso
Kabid Humas Polda Jateng saat ditemui di Makam tempat Alm. Darso disemayamkan seusai pelaksanaan Ekshumasi, Senin (13/1/2025) untuk kepentingan penyidikan (Dok. Radio Republik Indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan penganiayaan oleh enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta terhadap Darso memicu perhatian publik. Penetapan Darso sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas menambah kontroversi atas tindakan aparat tersebut.

Berikut adalah urutan kronologi dan lima fakta yang terjadi. Mengutip beberapa sumber terpercaya, simak penjelasan rinciannya di bawah ini.

1. Kronologi Kasus

Pada 12 Juli 2024, sebuah kecelakaan terjadi di Yogyakarta, melibatkan Darso yang menabrak pejalan kaki, Tutik Wiyanti (48). Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa Darso diduga sebagai pengemudi mobil tersebut.

Selain Darso, satu orang lain berinisial T (Toni) juga ditetapkan sebagai tersangka. Toni disebut mengemudikan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan kedua, di mana mobil tersebut menabrak Restu suami Tutik.

Setelah kecelakaan, kasus ini berlanjut pada 21 September 2024. Enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mengunjungi kediaman Darso di Semarang.

Dalam pertemuan ini, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Darso. Saat ini, keenam anggota polisi tersebut sedang diperiksa intensif.

2. Penetapan Tersangka Darso dan SP3

Di tengah proses penyelidikan, Polresta Yogyakarta menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya. Namun, kasus tersebut segera dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.

“Sudah digelar perkara dengan si T menjadi tersangka. Untuk Pak Darso juga tersangka, tetapi kasusnya akan di-SP3-kan karena sudah meninggal,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma.

Langkah ini menimbulkan pro dan kontra terhadap kasus itu. Meskipun SP3 diberikan karena alasan hukum, penetapan almarhum sebagai tersangka tetap menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga Darso.

3. Kekecewaan Keluarga Darso

Kuasa hukum Antoni Yudha Timor menyampaikan kekecewaan dan kemarahan keluarga Darso atas penetapan tersangka almarhum. Antoni menilai tindakan itu telah melukai keluarga dan menghina orang meninggal dunia secara tidak pantas.

“Ini penghinaan terhadap orang yang sudah tiada. Saya sendiri bingung, harus tertawa, prihatin, atau bagaimana merespons Polresta Jogja,” ujarnya.

4. Proses Hukum terhadap Anggota Polisi

Enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan. Penyelidikan mereka masih berlangsung, menentukan langkah hukum berikutnya.

Kapolresta Yogyakarta memastikan koordinasi dengan Kasat Lantas terkait perkembangan kasus kecelakaan Toni. “Kami Mohon waktu,” ujarnya.

5. Pertanyaan Publik tentang Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan publik mengenai transparansi hukum bagi polisi yang terlibat. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara adil dan terbuka.

BACA JUGA: Peras Turis Asal Kolombia, Dua Polisi di Kuta Bali Ditahan

Kasus ini mengingatkan pentingnya keadilan dalam penanganan hukum. Aparat harus memperlakukan semua pihak secara manusiawi.

Tragedi Darso bukan hanya tentang kecelakaan atau dugaan penganiayaan, tetapi juga menjadi cerminan kompleksitas sistem hukum di Indonesia. Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026