ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, Perusahaan Lalai Setor Dana Reklamasi dan Pascatambang

Perusahaan tambang dibekukan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Langkah tegas ini diambil lantaran sejumlah perusahaan tambang belum menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diwajibkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025. Penangguhan izin sementara itu merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai penerapan kaidah pertambangan yang baik.

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menekankan reklamasi tidak bisa dipandang hanya sebagai formalitas administratif.

“Dana jaminan hanyalah instrumen pengikat. Kewajiban utama tetap berada di tangan perusahaan tambang untuk memastikan pemulihan lahan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Tri, mengutip beritasatu, Jumat (26/9/2025).

Tri juga menerangkan pemerintah akan turun tangan menggunakan dana jaminan, apabila reklamasi tidak dilakukan.

“Jika reklamasi tidak dilakukan, pemerintah yang akan turun tangan menggunakan dana jaminan. Bila tidak mencukupi, perusahaan wajib menambahnya,” jelas Tri.

Ia menambahkan, reklamasi yang baik dapat mengembalikan fungsi lahan, membuka peluang ekonomi baru pascatambang, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri tambang.

Baca Juga:

Aktivitas Tambang Cirebon Dihentikan Forkopimda, Pemilik Buka Suara: Sudah Memiliki Legalitas

2 Pekerja Freeport yang Terjebak Longsor Tambang Ditemukan Tewas

Tri menegaskan, izin usaha pertambangan yang dibekukan dapat dipulihkan kembali apabila perusahaan memenuhi kewajiban membayar dana jaminan serta melaporkan kepatuhan tersebut kepada Ditjen Minerba. “Begitu kewajiban dipenuhi, izin otomatis akan dipulihkan,” ujarnya.

Dalam surat keputusan itu, tercatat ada 190 perusahaan tambang dari berbagai wilayah yang dikenai sanksi, mulai dari Jambi, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara. Daftar lengkap perusahaan yang izinnya dibekukan tercantum dalam SK Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026