Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Purwakarta Ungkap Fakta Baru

ART di Purwakarta
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya di Purwakarta, Jawa Barat, mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, polisi memperagakan 35 adegan yang menunjukkan bahwa pelaku sempat melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi korban.

Kasus ini berawal pada 12 Agustus 2025, saat Dea Permata Kharisma ditemukan tewas  di Perumahan PJT 2, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan Ade Mulyana (26), asisten rumah tangga korban, sebagai tersangka dua hari kemudian, pada 14 Agustus 2025.

Kemudian, rekontruksi digelar pada Senin (6/10/2025) untuk memperjelas kronologi insiden tersebut dengan dihadiri Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta. Rekonstruksi dimulai dari adegan pagi hari saat suami korban berangkat kerja. 

Pelaku dan korban sempat berbelanja sayuran bersama menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah, saat situasi sepi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Sebanyak 35 adegan diperagakan secara rinci. Dari rangkaian tersebut, terungkap bahwa motif pelaku tidak semata karena persoalan upah sebesar Rp500 ribu, melainkan juga adanya kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi. Meski demikian, polisi belum merinci secara detail kronologi kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Baca Juga:

Usai Kasus Keracunan Cipongkor, Ditemukan Nasi MBG Basi di Purwakarta: Bupati Kaget!

Warga di Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, memastikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara. Dari hasil rekonstruksi juga terungkap fakta baru bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum membunuhnya,” ujar Kapolres Purwakarta, dikutip Selasa (7/6/2025)

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik