BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya di Purwakarta, Jawa Barat, mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, polisi memperagakan 35 adegan yang menunjukkan bahwa pelaku sempat melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi korban.
Kasus ini berawal pada 12 Agustus 2025, saat Dea Permata Kharisma ditemukan tewas di Perumahan PJT 2, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan Ade Mulyana (26), asisten rumah tangga korban, sebagai tersangka dua hari kemudian, pada 14 Agustus 2025.
Kemudian, rekontruksi digelar pada Senin (6/10/2025) untuk memperjelas kronologi insiden tersebut dengan dihadiri Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta. Rekonstruksi dimulai dari adegan pagi hari saat suami korban berangkat kerja.
Pelaku dan korban sempat berbelanja sayuran bersama menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah, saat situasi sepi, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Sebanyak 35 adegan diperagakan secara rinci. Dari rangkaian tersebut, terungkap bahwa motif pelaku tidak semata karena persoalan upah sebesar Rp500 ribu, melainkan juga adanya kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi. Meski demikian, polisi belum merinci secara detail kronologi kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
Baca Juga:
Usai Kasus Keracunan Cipongkor, Ditemukan Nasi MBG Basi di Purwakarta: Bupati Kaget!
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, memastikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara. Dari hasil rekonstruksi juga terungkap fakta baru bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum membunuhnya,” ujar Kapolres Purwakarta, dikutip Selasa (7/6/2025)
(Virdiya/Budis)











