Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Purwakarta Ungkap Fakta Baru

ART di Purwakarta
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya di Purwakarta, Jawa Barat, mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, polisi memperagakan 35 adegan yang menunjukkan bahwa pelaku sempat melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi korban.

Kasus ini berawal pada 12 Agustus 2025, saat Dea Permata Kharisma ditemukan tewas  di Perumahan PJT 2, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan Ade Mulyana (26), asisten rumah tangga korban, sebagai tersangka dua hari kemudian, pada 14 Agustus 2025.

Kemudian, rekontruksi digelar pada Senin (6/10/2025) untuk memperjelas kronologi insiden tersebut dengan dihadiri Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta. Rekonstruksi dimulai dari adegan pagi hari saat suami korban berangkat kerja. 

Pelaku dan korban sempat berbelanja sayuran bersama menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah, saat situasi sepi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Sebanyak 35 adegan diperagakan secara rinci. Dari rangkaian tersebut, terungkap bahwa motif pelaku tidak semata karena persoalan upah sebesar Rp500 ribu, melainkan juga adanya kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi. Meski demikian, polisi belum merinci secara detail kronologi kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Baca Juga:

Usai Kasus Keracunan Cipongkor, Ditemukan Nasi MBG Basi di Purwakarta: Bupati Kaget!

Warga di Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, memastikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara. Dari hasil rekonstruksi juga terungkap fakta baru bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum membunuhnya,” ujar Kapolres Purwakarta, dikutip Selasa (7/6/2025)

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian