Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Purwakarta Ungkap Fakta Baru

ART di Purwakarta
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya di Purwakarta, Jawa Barat, mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, polisi memperagakan 35 adegan yang menunjukkan bahwa pelaku sempat melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi korban.

Kasus ini berawal pada 12 Agustus 2025, saat Dea Permata Kharisma ditemukan tewas  di Perumahan PJT 2, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan Ade Mulyana (26), asisten rumah tangga korban, sebagai tersangka dua hari kemudian, pada 14 Agustus 2025.

Kemudian, rekontruksi digelar pada Senin (6/10/2025) untuk memperjelas kronologi insiden tersebut dengan dihadiri Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta. Rekonstruksi dimulai dari adegan pagi hari saat suami korban berangkat kerja. 

Pelaku dan korban sempat berbelanja sayuran bersama menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah, saat situasi sepi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Sebanyak 35 adegan diperagakan secara rinci. Dari rangkaian tersebut, terungkap bahwa motif pelaku tidak semata karena persoalan upah sebesar Rp500 ribu, melainkan juga adanya kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi. Meski demikian, polisi belum merinci secara detail kronologi kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Baca Juga:

Usai Kasus Keracunan Cipongkor, Ditemukan Nasi MBG Basi di Purwakarta: Bupati Kaget!

Warga di Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, memastikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara. Dari hasil rekonstruksi juga terungkap fakta baru bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum membunuhnya,” ujar Kapolres Purwakarta, dikutip Selasa (7/6/2025)

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City