Eksploitasi Lingkungan Makin Marak, RUU Masyarakat Hukum Adat Mendesak Disahkan

RUU Masyarakat Hukum Adat
Ilustrasi eksploitasi hutan (Dok. UGM)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad menegaskan, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah sangat mendesak untuk disahkan.

Desakan itu mengingat eksploitasi lingkungan secara besar-besaran oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab sudah semakin parah.

“RUU Hukum Masyarakat Adat ini nampaknya sudah sangat mendesak, di satu sisi daerah-daerah kita ini sudah hancur karena dari tahun marak eksploitasi lingkungan yang terus berjalan. Maka perlu ada aturan baru untuk bagaimana merawat atau menghijaukan kembali saya kira agar itu berjalan,” ungkap Habib dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/12/2024).

Habib menyampaikan itu dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini menambahkan banyak daerah-daerah yang sumber daya alamnya habis terkuras oleh eksploitasi secara berlebihan, meninggalkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

BACA JUGA: UI Perkenalkan Gim Interaktif Cinta Lingkungan dan Promosi Wisata

Ia mencontohkan di Bangka Belitung banyak ditemukan semacam danau-danau bekas pertambangan yang fungsi lahannya tidak dapat dikembalikan seperti semula.

“Kita khawatir beberapa kali pertemuan dunia tentang lingkungan semua negara mengatakan bahwa Indonesia ini paru-paru dunia terutama Kalimantan. Nah sekarang sudah mulai berkurang hutannya, tadi misal yang disampaikan oleh Pak PJ Gubernur di Kaltim saja ada 181 titik pertambangan liar. Kita tahu daerah-daerah yang sumber daya alamnya dikuras habis itu meninggalkan tempat yang sangat rusak,” tandas Habib.

Untuk itu Habib berharap dengan adanya RUU Hukum Masyarakat Adat nantinya mampu menghimpun dan meng-cover kearifan-kearifan lokal yang dimiliki tiap-tiap daerah.

“Salah satu upaya lahirnya Hukum Masyarakat Adat sekaligus kita tidak ingin bangsa sendiri terusir dari tanah leluhurnya yang sudah ditempati ratusan tahun lamanya dengan cara-cara yang dzolim, harus pindah, kemudian termarjinalkan, maka itulah urgensi dari RUU Hukum Masyarakat Adat,” imbuhnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City