Eks Menag Yaqut Lawan KPK di PN Jaksel, Status Tersangka Dipersoalkan

khotbah salat jumat. yaqut KPK
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qaumas. (dok. Kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (10/2/2026).

Langkah hukum ini menjadi respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota dan pelayanan haji di Kementerian Agama.

Uji Legalitas Status Tersangka

Dalam permohonannya, Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah ini tercatat sebagai pihak termohon melalui pimpinan KPK.

Praperadilan menjadi mekanisme hukum untuk menguji aspek prosedural, termasuk:

  • Keabsahan penetapan tersangka
  • Kecukupan alat bukti
  • Legalitas proses penyidikan

Melalui jalur ini, pihak Yaqut berupaya memastikan seluruh tahapan hukum yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Korupsi Pengelolaan Haji

Sebelumnya, KPK menyatakan menemukan indikasi kuat adanya praktik gratifikasi, suap, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota dan penunjukan layanan haji.

Dugaan tersebut mencakup:

  • Pengaturan kuota haji
  • Penunjukan penyedia layanan
  • Skema yang dinilai merugikan keuangan negara
  • Potensi pencederai pelayanan terhadap jemaah

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah haji, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan tersebut.

KPK menyebut skema dugaan korupsi berlangsung sistematis dan melibatkan sejumlah aktor kunci di internal kementerian.

Baca Juga:

Noel Sentil Purbaya dengan Isu ‘Angkat Koper ke KPK

 

KPK Siap Hadapi Gugatan

Menanggapi gugatan praperadilan, KPK menegaskan seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga tersebut menyatakan siap menghadapi proses persidangan di PN Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal yang akan menentukan apakah langkah penyidik KPK sah secara hukum atau tidak.

Praperadilan ini menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan haji yang tengah menyita perhatian publik. Putusan hakim nantinya akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Yaqut sebagai tersangka.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City