Eks Menag Yaqut Lawan KPK di PN Jaksel, Status Tersangka Dipersoalkan

khotbah salat jumat. yaqut KPK
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qaumas. (dok. Kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (10/2/2026).

Langkah hukum ini menjadi respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota dan pelayanan haji di Kementerian Agama.

Uji Legalitas Status Tersangka

Dalam permohonannya, Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah ini tercatat sebagai pihak termohon melalui pimpinan KPK.

Praperadilan menjadi mekanisme hukum untuk menguji aspek prosedural, termasuk:

  • Keabsahan penetapan tersangka
  • Kecukupan alat bukti
  • Legalitas proses penyidikan

Melalui jalur ini, pihak Yaqut berupaya memastikan seluruh tahapan hukum yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Korupsi Pengelolaan Haji

Sebelumnya, KPK menyatakan menemukan indikasi kuat adanya praktik gratifikasi, suap, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota dan penunjukan layanan haji.

Dugaan tersebut mencakup:

  • Pengaturan kuota haji
  • Penunjukan penyedia layanan
  • Skema yang dinilai merugikan keuangan negara
  • Potensi pencederai pelayanan terhadap jemaah

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah haji, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan tersebut.

KPK menyebut skema dugaan korupsi berlangsung sistematis dan melibatkan sejumlah aktor kunci di internal kementerian.

Baca Juga:

Noel Sentil Purbaya dengan Isu ‘Angkat Koper ke KPK

 

KPK Siap Hadapi Gugatan

Menanggapi gugatan praperadilan, KPK menegaskan seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga tersebut menyatakan siap menghadapi proses persidangan di PN Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal yang akan menentukan apakah langkah penyidik KPK sah secara hukum atau tidak.

Praperadilan ini menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan haji yang tengah menyita perhatian publik. Putusan hakim nantinya akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Yaqut sebagai tersangka.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026