JAKARTA, TM.ID: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMI) melaporkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yakni Denny Cagur, Vicky Prasetyo, dan Gilang Dirga ke KPU terkait dugaan promosi judi online.
“Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain,” kata Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Qusyairi berharap kepada KPU dapat mengambil langkah tegas kepada tiga artis tersebut yang berstatus sebagai Bacaleg. Harapannya, KPU dapat mencoret tiga artis itu dari Daftar Calon Sementara (DCS).
BACA JUGA: Promosi Judi Online Yuki Kato Dicecar 23 Pertanyaan Oleh Polisi
Laporan itu disampaikan kepada KPU, lantaran mereka sebagai publik figur menimbulkan dampak negatif dengan promosi judi online kepada masyarakat.
Ia menekankan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang gencar memerangi kegiatan judi online. Selain itu, penegak hukum telah menindak para pelaku dalam perkara itu.
Dari video yang sudah beredar di media sosial ketiga artis, Denny Cagur, Vicky Prasetyo, dan Gilang Dirga mempromosikan sebuah situs judi online.
Untuk diketahui, Gilang Dirga merupakan bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I, Vicky Prasetyo mencalonkan diri sebagai bacaleg dari Partai Perindo untuk dapil Jawa Barat VI, sedangkan Denny Cagur adalah bacaleg dari PDIP untuk dapil Jawa Barat II.
Selain itu, artis yang turut terseret kasus promosi judi online, salah satunya Wulan Guritno, yang telah dipanggil ke Bareskrim Polri.
(Saepul/Aak)