JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anak Jusuf Hamka, Fitria Yusuf diperiksa Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025). Keterangan Fitria dibutuhkan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
“Benar yang bersangkutan diminta keterangan sifatnya klarifikasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Senin (15/9/2025).
Anang menjelaskan klarifikasi kepada Fitria Yusuf itu baru pertama kalinya dilakukan. Namun, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Anang menyebut bahwa apa yang diklarifikasi masih bersifat tertutup.
Baca Juga:
Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem Makarim
Kejagung Sita Tanah Mantan Bos Sritex Iwan Setiawan, Total Rp 510 M
“Ini, kan, masih tertutup sifatnya klarifikasi,” ungkap dia.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung mengakui tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pada perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Toltersebut diketahui merupakan milik Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Baba Alun.
“Masih lidik (penyelidikan) kalau enggak salah ya, masih pendalaman. Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” tutur Anang Supriatna, usai konferensi pers Satgas PKH, Jumat (12/9/2025).
Disebutkan Anang, sejumlah pihak memang sudah dilakukan permintaan keterangan. Kendati demikian, masih belum bisa dirinci siapa saja pihak tersebut.
“Masih klarifikasi kalau enggak salah. Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan,” ungkap Anang.
Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025 terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh PT CMNP. Selain itu, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP telah dikirim pada 29 Agustus 2025. (usamah kustiawan)