Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem Makarim

Korupsi chromebook nadiem
Nadiem Makarim. (Instagram/Nadiem_Makarim__)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan dari penggeledahan tersebut penyidik hanya membawa sejumlah dokumen yang dimiliki Nadiem.

“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita) sementara,” kata Anang kepada wartawan, Jum’at (12/9/2025).

Kendati demikian Anang belum menjelaskan rinci terkait waktu dan lokasi pasti apartemen milik Nadiem yang digeledah oleh penyidik tersebut.

“Mungkin sekitar dua atau tiga minggu lalu nanti saya cek pastinya. (Penggeledahan) di salah satu tempat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup mengenai dugaan keterlibatan Nadiem dalam proyek tersebut.

“Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas dugaan tindakannya, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

6 Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim, Kini Terjerat Dugaan Korupsi Chromebook

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Dengan demikian, total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook ini, yakni:

1. Nadiem Makarim – Mendikbudristek periode 2019–2024

2. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021

5. Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020–2021

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City