BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung tangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto. Upaya penangkapan paksa tersebut dilakukan pada Selasa (20/5/2025) malam.
“Betul, malam tadi di tangkap di Solo,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, (21/5/2025).
Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian kredit bank di Sritex. Status hukum dia belum diumumkan ke publik.
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.
Baca Juga:
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Sritex, BUMD Ikut Diperiksa
Perusahaan Sritex Tutup, Perwakilan Pekerja Desak DPR Hak Pekerja Dibayar
Dengan rincian Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.
Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali memasuki areal pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025.
(Kaje)