Driver Ojol Sambut Baik Pernyataan Pemerintah Soal THR

THR driver ojol
Driver Ojol Sambut Baik Pernyataan Pemerintah Soal THR. (Rizky/Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta penyedia layanan transportasi berbasis online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada para mitra driver online.

Menanggapi hal tersebut, Agus salah seorang driver ojek online (ojol) mengatakan, sangat setuju dengan keputusan pemerintah. Ia pun berharap, kebijakan tersebut dapat terealisasi.

“Udah bagus dan mudah-mudahan terlaksana ke ojol, udah denger beritanya juga, mudah-mudahan terlaksana,” kata Agus Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, Putra salah seorang driver taksi mengatakan mendukung Kemenaker soal adanya keputusan bahwa ojol mendapatkan THR.

“Pasti sangat bersyukur kalau tidak pun tidak apa-apa yang penting dipermudah insentif selama ramadhan sampai lebaran ini,” katanya.

Saat disinggung terkait berapa nominal THR yang diharapkan, ia mengatakan karena dirinya penghasilan perbulan dari hasil driver taksi tersebut mencapai 3 juta rata-rata.

Putra pun berharap, THR yang di bayarkan bisa separuhnya.

“Kalau kita melihat setiap harinya itu dan per bulan pasti di atas 3 juta rata-rata, itu mungkin yang idealnya separuhnya, satu juta setengah sudah cukup, tapi berapapun itu syukur kami terima,” ucapnya.

Lalu, ia menjelaskan, penerimaan THR tersebut lebih baik dalam bentuk berupa uang cash. Sebab, banyak nya kebutuhan para ojol pada hari raya.

BACA JUGA: Soal THR, Disnakertrans Jabar Buka Posko Aduan

“Kalau cash akan sangat berarti bagi driver ojol dan taksi online, kalau memang tidak bisa transfer, ataupun lewat sistem usng elektronik itu sangat memungkinkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, meski ojol bekerja paruh waktu dan sebagai mitra serta bukan karyawan tetap, tetapi statusnya tetap masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan demikian, kata Indah, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.

“Ojol kami imbau dibayarkan THR, meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT, jadi ikut dalam converage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

“Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan ojol termasuk kurrir logistik untuk dibayarkan THR,” tambahnya.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sprint Race MotoGP Belanda
Menangi Sprint Race MotoGP Belanda, Bagnaia di Jalur Juara
Yolla
5 Prestasi Yolla Yuliana dalam Dunia Voli
barcode pertamina solar subsidi (
Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Solar Subsidi
TikTok gift
Ini Harga Gift Paus di TikTok dan Cara Menggunakan Fiturnya
Puncak
Destinasi Wisata Instagramable di Puncak Bogor yang Wajib Dikunjungi
Berita Lainnya

1

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

4

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final

5

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Headline
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final