Driver Ojol Sambut Baik Pernyataan Pemerintah Soal THR

THR driver ojol
Driver Ojol Sambut Baik Pernyataan Pemerintah Soal THR. (Rizky/Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta penyedia layanan transportasi berbasis online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada para mitra driver online.

Menanggapi hal tersebut, Agus salah seorang driver ojek online (ojol) mengatakan, sangat setuju dengan keputusan pemerintah. Ia pun berharap, kebijakan tersebut dapat terealisasi.

“Udah bagus dan mudah-mudahan terlaksana ke ojol, udah denger beritanya juga, mudah-mudahan terlaksana,” kata Agus Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, Putra salah seorang driver taksi mengatakan mendukung Kemenaker soal adanya keputusan bahwa ojol mendapatkan THR.

“Pasti sangat bersyukur kalau tidak pun tidak apa-apa yang penting dipermudah insentif selama ramadhan sampai lebaran ini,” katanya.

Saat disinggung terkait berapa nominal THR yang diharapkan, ia mengatakan karena dirinya penghasilan perbulan dari hasil driver taksi tersebut mencapai 3 juta rata-rata.

Putra pun berharap, THR yang di bayarkan bisa separuhnya.

“Kalau kita melihat setiap harinya itu dan per bulan pasti di atas 3 juta rata-rata, itu mungkin yang idealnya separuhnya, satu juta setengah sudah cukup, tapi berapapun itu syukur kami terima,” ucapnya.

Lalu, ia menjelaskan, penerimaan THR tersebut lebih baik dalam bentuk berupa uang cash. Sebab, banyak nya kebutuhan para ojol pada hari raya.

BACA JUGA: Soal THR, Disnakertrans Jabar Buka Posko Aduan

“Kalau cash akan sangat berarti bagi driver ojol dan taksi online, kalau memang tidak bisa transfer, ataupun lewat sistem usng elektronik itu sangat memungkinkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, meski ojol bekerja paruh waktu dan sebagai mitra serta bukan karyawan tetap, tetapi statusnya tetap masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan demikian, kata Indah, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.

“Ojol kami imbau dibayarkan THR, meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT, jadi ikut dalam converage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

“Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan ojol termasuk kurrir logistik untuk dibayarkan THR,” tambahnya.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ester Nurumi Tri Wardoyo
Piala Sudirman 2025, Indonesia Menang Telak 5-0 atas Inggris
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 28 April 2025
Pencarian anak hilang
Gegara CCTV Rusak, Pencarian Anak Hilang di Pesanggrahan Jaksel Terhambat
Demi Berobat, Pria di Papua Barat Beli 13 Kursi Pesawat Sekaligus
Demi Berobat, Pria di Papua Barat Beli 13 Kursi Pesawat Sekaligus
Penyelundupan Beras
Penyelundupan Ratusan Karung Beras dan Gula Pasir dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Headline
alex-marquez-di-sprint-race-motogp-spanyol-2025-foto-gresini-znfc
Alex Marquez Raih Kemenangan Perdana MotoGP, Ukir Sejarah Keluarga di Jerez
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-25
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.