Driver Ojol Sambut Baik Pernyataan Pemerintah Soal THR

Penulis: distopia

THR driver ojol
Driver Ojol Sambut Baik Pernyataan Pemerintah Soal THR. (Rizky/Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta penyedia layanan transportasi berbasis online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada para mitra driver online.

Menanggapi hal tersebut, Agus salah seorang driver ojek online (ojol) mengatakan, sangat setuju dengan keputusan pemerintah. Ia pun berharap, kebijakan tersebut dapat terealisasi.

“Udah bagus dan mudah-mudahan terlaksana ke ojol, udah denger beritanya juga, mudah-mudahan terlaksana,” kata Agus Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, Putra salah seorang driver taksi mengatakan mendukung Kemenaker soal adanya keputusan bahwa ojol mendapatkan THR.

“Pasti sangat bersyukur kalau tidak pun tidak apa-apa yang penting dipermudah insentif selama ramadhan sampai lebaran ini,” katanya.

Saat disinggung terkait berapa nominal THR yang diharapkan, ia mengatakan karena dirinya penghasilan perbulan dari hasil driver taksi tersebut mencapai 3 juta rata-rata.

Putra pun berharap, THR yang di bayarkan bisa separuhnya.

“Kalau kita melihat setiap harinya itu dan per bulan pasti di atas 3 juta rata-rata, itu mungkin yang idealnya separuhnya, satu juta setengah sudah cukup, tapi berapapun itu syukur kami terima,” ucapnya.

Lalu, ia menjelaskan, penerimaan THR tersebut lebih baik dalam bentuk berupa uang cash. Sebab, banyak nya kebutuhan para ojol pada hari raya.

BACA JUGA: Soal THR, Disnakertrans Jabar Buka Posko Aduan

“Kalau cash akan sangat berarti bagi driver ojol dan taksi online, kalau memang tidak bisa transfer, ataupun lewat sistem usng elektronik itu sangat memungkinkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, meski ojol bekerja paruh waktu dan sebagai mitra serta bukan karyawan tetap, tetapi statusnya tetap masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan demikian, kata Indah, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.

“Ojol kami imbau dibayarkan THR, meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT, jadi ikut dalam converage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

“Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan ojol termasuk kurrir logistik untuk dibayarkan THR,” tambahnya.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

Ini Alasan Komdigi Batasi Potongan Jasa Kurir di E-Commerce
Headline
alex-rins-yamaha-factory-racin
Alex Rins: Pengurangan Kapasitas Mesin Bukan Solusi Instan untuk Keselamatan MotoGP
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.