Driver Ojol Sambut Baik Pernyataan Pemerintah Soal THR

Penulis: distopia

THR driver ojol
Driver Ojol Sambut Baik Pernyataan Pemerintah Soal THR. (Rizky/Teropongmedia.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta penyedia layanan transportasi berbasis online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada para mitra driver online.

Menanggapi hal tersebut, Agus salah seorang driver ojek online (ojol) mengatakan, sangat setuju dengan keputusan pemerintah. Ia pun berharap, kebijakan tersebut dapat terealisasi.

“Udah bagus dan mudah-mudahan terlaksana ke ojol, udah denger beritanya juga, mudah-mudahan terlaksana,” kata Agus Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, Putra salah seorang driver taksi mengatakan mendukung Kemenaker soal adanya keputusan bahwa ojol mendapatkan THR.

“Pasti sangat bersyukur kalau tidak pun tidak apa-apa yang penting dipermudah insentif selama ramadhan sampai lebaran ini,” katanya.

Saat disinggung terkait berapa nominal THR yang diharapkan, ia mengatakan karena dirinya penghasilan perbulan dari hasil driver taksi tersebut mencapai 3 juta rata-rata.

Putra pun berharap, THR yang di bayarkan bisa separuhnya.

“Kalau kita melihat setiap harinya itu dan per bulan pasti di atas 3 juta rata-rata, itu mungkin yang idealnya separuhnya, satu juta setengah sudah cukup, tapi berapapun itu syukur kami terima,” ucapnya.

Lalu, ia menjelaskan, penerimaan THR tersebut lebih baik dalam bentuk berupa uang cash. Sebab, banyak nya kebutuhan para ojol pada hari raya.

BACA JUGA: Soal THR, Disnakertrans Jabar Buka Posko Aduan

“Kalau cash akan sangat berarti bagi driver ojol dan taksi online, kalau memang tidak bisa transfer, ataupun lewat sistem usng elektronik itu sangat memungkinkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, meski ojol bekerja paruh waktu dan sebagai mitra serta bukan karyawan tetap, tetapi statusnya tetap masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan demikian, kata Indah, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.

“Ojol kami imbau dibayarkan THR, meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT, jadi ikut dalam converage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

“Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan ojol termasuk kurrir logistik untuk dibayarkan THR,” tambahnya.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Malam 1 Suro
Kesurupan Massal Gegerkan Klub Malam di Sawah Besar pada Malam 1 Suro
Ferry Maryadi
Ferry Maryadi Alami Nyeri Punggung Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.