DPRD Kota Cirebon Minta Legal Opinion Kejaksaan Terkait RTRW yang Pernah Ditolak

DPRD Cirebon
Ilustrasi. (dok. Gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUG, TEROPONGMEDIA.ID — Pimpinan DPRD Kota Cirebon mengambil langkah signifikan dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon di Jalan Wahidin No. 30. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) terkait proses penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sebelumnya telah ditolak oleh DPRD, namun kini tengah menunggu pengesahan Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian ATR/BPN.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menyampaikan pihaknya perlu bersikap cermat dan tidak gegabah dalam menyikapi terbitnya Permen tersebut.

Ia menekankan dokumen yang diajukan kembali ke DPRD saat ini merupakan draft yang sebelumnya sudah ditolak, tanpa mengalami perubahan substansial.

“Kita sedang menunggu legal opinion dari teman-teman Kejaksaan Negeri. Harapannya, ketika Permennya turun, kita tidak salah langkah dalam memperdakan. Karena bagaimanapun, Permennya ini berdasarkan draft yang sudah pernah ditolak DPRD,” ujar Andrie Pada senin (13/10/2025).

Andrie mengatakan draft RTRW yang ditolak oleh DPRD tetap diajukan oleh Pemerintah Kota Cirebon ke kementerian, tanpa ada perubahan substansial.

Bila memang demikian, DPRD khawatir bahwa pengesahan perda akan menegaskan legalitas terhadap substansi yang sebelumnya dianggap bermasalah.

Wakil Ketua II DPRD, Fitrah Malik, menegaskan perlunya langkah kehati-hatian agar DPRD tidak “terkena imbas” dari kesalahan regulasi masa lalu.“Peristiwa pembangunan itu sudah dilaporkan dan sudah ada sanksi administratif dari Pemprov Jabar. Kita khawatir, kalau memperdakan RTRW dengan substansi yang sama, kita seperti ikut melegalkan itu. Makanya kami datang ke kejaksaan, supaya tidak terseret-seret,” tegas Fitrah.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD, Harry Saputra Gani, menyoroti persoalan perubahan fungsi lahan, terutama di kawasan Tanah Makam Cipto. Ia menegaskan, DPRD menolak keras adanya ketentuan dalam rancangan kebijakan yang dapat membuka peluang alih fungsi lahan makam menjadi kawasan perdagangan atau jasa.

Baca Juga:

Modus Jual Perak Antam, Selebgram Cirebon Tipu Warga hingga Rp 67 Juta

Ke Mana Larinya Barang Bukti Kejahatan Pasca Putusan Peradilan? Kejari Cirebon Lakukan Ini

“Kami ingin indikator itu dihapus. Lahan itu harus tetap sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jangan sampai ada celah yang bisa membuka ruang alih fungsi,” tegas Harry.

Pimpinan DPRD Kota Cirebon menegaskan mereka tidak ingin membuat keputusan secara tergesa-gesa yang bisa menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Karena itu, pandangan resmi dari Kejaksaan Negeri dinilai sangat penting sebagai dasar pertimbangan dalam pembahasan dan penetapan RTRW.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Hukum membunuh kucing
Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota...

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

5

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan pendataan terhadap seluruh pondok pesantren (ponpes) terlebih dahulu.
Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah ruko di Blok 3 kawasan Pasar Soreang dilaporkan ambruk pada...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...