DPRD Kota Cirebon Minta Legal Opinion Kejaksaan Terkait RTRW yang Pernah Ditolak

DPRD Cirebon
Ilustrasi. (dok. Gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUG, TEROPONGMEDIA.ID — Pimpinan DPRD Kota Cirebon mengambil langkah signifikan dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon di Jalan Wahidin No. 30. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) terkait proses penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sebelumnya telah ditolak oleh DPRD, namun kini tengah menunggu pengesahan Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian ATR/BPN.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menyampaikan pihaknya perlu bersikap cermat dan tidak gegabah dalam menyikapi terbitnya Permen tersebut.

Ia menekankan dokumen yang diajukan kembali ke DPRD saat ini merupakan draft yang sebelumnya sudah ditolak, tanpa mengalami perubahan substansial.

“Kita sedang menunggu legal opinion dari teman-teman Kejaksaan Negeri. Harapannya, ketika Permennya turun, kita tidak salah langkah dalam memperdakan. Karena bagaimanapun, Permennya ini berdasarkan draft yang sudah pernah ditolak DPRD,” ujar Andrie Pada senin (13/10/2025).

Andrie mengatakan draft RTRW yang ditolak oleh DPRD tetap diajukan oleh Pemerintah Kota Cirebon ke kementerian, tanpa ada perubahan substansial.

Bila memang demikian, DPRD khawatir bahwa pengesahan perda akan menegaskan legalitas terhadap substansi yang sebelumnya dianggap bermasalah.

Wakil Ketua II DPRD, Fitrah Malik, menegaskan perlunya langkah kehati-hatian agar DPRD tidak “terkena imbas” dari kesalahan regulasi masa lalu.“Peristiwa pembangunan itu sudah dilaporkan dan sudah ada sanksi administratif dari Pemprov Jabar. Kita khawatir, kalau memperdakan RTRW dengan substansi yang sama, kita seperti ikut melegalkan itu. Makanya kami datang ke kejaksaan, supaya tidak terseret-seret,” tegas Fitrah.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD, Harry Saputra Gani, menyoroti persoalan perubahan fungsi lahan, terutama di kawasan Tanah Makam Cipto. Ia menegaskan, DPRD menolak keras adanya ketentuan dalam rancangan kebijakan yang dapat membuka peluang alih fungsi lahan makam menjadi kawasan perdagangan atau jasa.

Baca Juga:

Modus Jual Perak Antam, Selebgram Cirebon Tipu Warga hingga Rp 67 Juta

Ke Mana Larinya Barang Bukti Kejahatan Pasca Putusan Peradilan? Kejari Cirebon Lakukan Ini

“Kami ingin indikator itu dihapus. Lahan itu harus tetap sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jangan sampai ada celah yang bisa membuka ruang alih fungsi,” tegas Harry.

Pimpinan DPRD Kota Cirebon menegaskan mereka tidak ingin membuat keputusan secara tergesa-gesa yang bisa menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Karena itu, pandangan resmi dari Kejaksaan Negeri dinilai sangat penting sebagai dasar pertimbangan dalam pembahasan dan penetapan RTRW.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025