Ke Mana Larinya Barang Bukti Kejahatan Pasca Putusan Peradilan? Kejari Cirebon Lakukan Ini

Ilustrasi barang bukti (Teropong Media ID)
Ilustrasi barang bukti (Teropong Media ID)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melaksanakan pemusnahan barang bukti dari kejaatan 119 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti kejahatan secara massal ini mencakup bukti yang terkumpul dari proses hukum antara periode Maret hingga September 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi kewenangan kejaksaan.

“Pemusnahan ini kami laksanakan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Randy di Cirebon, mengutip Antara, Kamis (9/10/2025).

Ia merujuk pada amanat Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam perkara pidana, mulai dari narkotika, peredaran rokok ilegal, hingga senjata tajam.

Dari sisi narkotika, pemusnahan melibatkan sabu-sabu seberat 146,9981 gram dan ganja seberat 119,7766 gram yang dimusnahkan melalui proses pembakaran.

Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan 19.303 butir obat-obatan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Untuk barang bukti rokok ilegal, sebanyak 6.085 bungkus turut dimusnahkan, disusul dengan 825 botol dan satu jeriken minuman keras berbagai merek.

BACA JUGA

Komnas HAM Minta Lokasi Pemusnahan Amunisi Garut Jadi Konservasi Lagi

10 Pelajar Diamankan Polres Ternate Saat Pesta Miras, Barang Bukti Disita

Senjata Tajam hingga Ponsel

Pemusnahan juga mencakup barang bukti lain yang mendukung proses hukum. Randy menyebutkan, 17 bilah senjata tajam, 67 unit telepon genggam, 48 potong pakaian, serta 198 item barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana turut dimusnahkan.

Aksi pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Kejari Cirebon dalam membersihkan barang bukti kejahatan yang telah menyelesaikan proses hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas penyimpanan barang bukti di lembaga penegak hukum.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025