Ke Mana Larinya Barang Bukti Kejahatan Pasca Putusan Peradilan? Kejari Cirebon Lakukan Ini

Ilustrasi barang bukti (Teropong Media ID)
Ilustrasi barang bukti (Teropong Media ID)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melaksanakan pemusnahan barang bukti dari kejaatan 119 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti kejahatan secara massal ini mencakup bukti yang terkumpul dari proses hukum antara periode Maret hingga September 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi kewenangan kejaksaan.

“Pemusnahan ini kami laksanakan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Randy di Cirebon, mengutip Antara, Kamis (9/10/2025).

Ia merujuk pada amanat Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam perkara pidana, mulai dari narkotika, peredaran rokok ilegal, hingga senjata tajam.

Dari sisi narkotika, pemusnahan melibatkan sabu-sabu seberat 146,9981 gram dan ganja seberat 119,7766 gram yang dimusnahkan melalui proses pembakaran.

Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan 19.303 butir obat-obatan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Untuk barang bukti rokok ilegal, sebanyak 6.085 bungkus turut dimusnahkan, disusul dengan 825 botol dan satu jeriken minuman keras berbagai merek.

BACA JUGA

Komnas HAM Minta Lokasi Pemusnahan Amunisi Garut Jadi Konservasi Lagi

10 Pelajar Diamankan Polres Ternate Saat Pesta Miras, Barang Bukti Disita

Senjata Tajam hingga Ponsel

Pemusnahan juga mencakup barang bukti lain yang mendukung proses hukum. Randy menyebutkan, 17 bilah senjata tajam, 67 unit telepon genggam, 48 potong pakaian, serta 198 item barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana turut dimusnahkan.

Aksi pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Kejari Cirebon dalam membersihkan barang bukti kejahatan yang telah menyelesaikan proses hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas penyimpanan barang bukti di lembaga penegak hukum.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City