Polres Serang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pelaku rudapaksa anak di bawah umur
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Petugas Kepolisian Resor Serang, Banten, tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur, pada Selasa (1/7/2025). Pelaku berinisial HA (43) merupakan kekasih dari ibu korban.

Saat ini, pelaku diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang saat berada di sebuah warung bakso di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang.

“Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga,” katanya, dikutip Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan asus pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun ini terungkap setelah korban mengirim pesan WhatsApp kepada neneknya dan mengaku telah disetubuhi.

“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya,” katanya menambahkan.

Korban lalu mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh kekasih ibunya. Ia juga menyebutkan bahwa pelaku sempat mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga atau siapa pun.

“Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan itu, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya menjelaskan.

Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dari pacar nya. Perbuatan pencabulan itu dilakukan satu kali dengan dalih terdorong nafsu.

“Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu, dan pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengungkapkan korban bersama kakaknya telah tinggal bersama pelaku selama lebih dari satu tahun di rumah milik ibu tersangka. Kedua anak tersebut dititipkan karena ibu kandung mereka tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Baca Juga:

KemenP2MI Fasilitasi Kepulangan PMI Cilacap yang Tewas di Korsel

Bandung Barat Jadi Kantong Pengiriman PMI Ilegal, 77 Kasus Terlaporkan di 2024

Atas tindakan keji yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City