Polres Serang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pelaku rudapaksa anak di bawah umur
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Petugas Kepolisian Resor Serang, Banten, tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur, pada Selasa (1/7/2025). Pelaku berinisial HA (43) merupakan kekasih dari ibu korban.

Saat ini, pelaku diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang saat berada di sebuah warung bakso di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang.

“Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga,” katanya, dikutip Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan asus pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun ini terungkap setelah korban mengirim pesan WhatsApp kepada neneknya dan mengaku telah disetubuhi.

“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya,” katanya menambahkan.

Korban lalu mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh kekasih ibunya. Ia juga menyebutkan bahwa pelaku sempat mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga atau siapa pun.

“Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan itu, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya menjelaskan.

Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dari pacar nya. Perbuatan pencabulan itu dilakukan satu kali dengan dalih terdorong nafsu.

“Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu, dan pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengungkapkan korban bersama kakaknya telah tinggal bersama pelaku selama lebih dari satu tahun di rumah milik ibu tersangka. Kedua anak tersebut dititipkan karena ibu kandung mereka tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Baca Juga:

KemenP2MI Fasilitasi Kepulangan PMI Cilacap yang Tewas di Korsel

Bandung Barat Jadi Kantong Pengiriman PMI Ilegal, 77 Kasus Terlaporkan di 2024

Atas tindakan keji yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar