DPRD Kaltim: Perpanjangan Jabatan Kades bisa Rusak Kaderisasi

jabatan kades
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

SAMARINDA,TM.ID: Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) bisa memicu rusaknya kaderisasi pemerintahan desa.

“Usulan dari para kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dirasa terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo di Samarinda, Selasa (7/2/2023).

Sigit mengatakan, jika masa jabatan Kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dengan kali tiga periode, maka totalnya bisa 27 tahun menjabat.

“Hal ini masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang diktator,” kata dia.

Ia menilai, setiap kontestan dalam pemilihan kades (Pilkades) tentu ada persaingan, dan demokrasi desa itu untuk kedewasaan, sebab setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa karena sudah ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang disepakati warga.

BACA JUGA: UU tentang IKN Tak Ada Kaitan dengan UU Pemerintah Daerah 

“Justru dikhawatirkan semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar Sigit.

Ia menyinggung adanya wacana perpanjangan jabatan kades tersebut, apakah itu hanya usulan kades atau memang keinginan masyarakat desa sebab terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besar hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menampik keinginan dasar dari masyarakat.

“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun kadesnya,” ujar Sigit.

Sebelumnya, para Kades melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI pada Rabu (25/1/2023) dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan.

Mereka beralasan perpanjangan masa jabatan kades tersebut banyak dampak positif, seperti efisiensi biaya pelaksanaan pilkades dan pembangunan desa akan lebih maksimal dalam kesejahteraan masyarakat desa.

Jangka waktu enam tahun, menurut mereka, dinilai belum cukup dalam membangun desa secara maksimal sebab penyesuaian birokrasi di desa setelah ketegangan dalam pilkades membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan situasi agar kondusif.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025