DPR Sebut Putusan PN Jaksel Tunda Pemilu 2024 Janggal

Penulis: distopia

pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihati. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur janggal karena di luar kewenangannya.

“Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal, dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya dan terkesan sangat dipaksakan,” kata Yanuar di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Yanuar menjelaskan, bahwa jalur penyelesaian sengketa verifikasi partai politik ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tak ada satu pun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik,” katanya.

BACA JUGA: Kemensos Stop Gunakan e-Warong untuk Salurkan BPNT

Untuk itu, lanjut dia, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa proses pemilu hingga menentukan penyelenggaraan pemilu.

“Aturan tentang penyelenggaraan pemilu, bahkan penundaan pemilu adalah domain undang-undang, dan kewenangan untuk membuat undang-undang ini dipegang
DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Yanuar menilai PN Jakarta Pusat tidak memahami hukum kepemiluan karena memenangkan gugatan perdata Partai Prima terkait sengketa sengketa proses pemilu.

Dia mempertanyakan tuntutan Partai Prima yang meminta penundaan tahapan pemilu karena merasa dirugikan tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. meminta pembatalan keputusan KPU terkait.

“Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata dia, apabila PN Jakarta Pusat memahami aturan hukum kepemiluan seharusnya akan menolak gugatan Partai Prima tersebut.

Dia menyebut putusan kontroversial PN Jakarta Pusat itu tidak saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan berkaitan dengan seluk beluk pemilu, namun semakin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

“Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi di negara ini. Semua lembaga bisa semau-maunya bikin putusan,” terangnya.

Bahkan, papar dia, putusan PN Jakarta Pusat yang disebutnya sebagai “kejahatan hukum” itu menyiratkan masih adanya kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 untuk ditunda.

“Semakin membenarkan asumsi publik bahwa masih ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan Pemilu 2024,” ucapnya.

Termasuk, ujarnya, membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya karena mengalienasi lembaga legislatif itu untuk dapat ikut campur dalam urusan tersebut.

“Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para ‘penjahat hukum’ ini,” kata Yanuar.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit
Viral! Keluarga Pasien Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit Bikin Warganet Gaduh
Konser &TEAM
&TEAM Umumkan Konser Perdana ‘Awaken The Bloodline’ di Indonesia
Viral COD
Viral! Wanita Diduga Penipu Berkedok COD Demi iPhone 16, Demi Gaya Hidup
preman ormas indramayu
Cegah Ormas Preman, Kawasan Industri Indramayu Dikawal Tim Khusus
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Mobile Legends
Mobile Legends Resmi Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Surabaya
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
Budi Arie Sebut Transaksi Kopdes Merah Putih non tunai dengan QRIS
Budi Arie Sebut Transaksi Kopdes Merah Putih Dilakukan Non Tunai dengan QRIS

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.