Bawaslu: 70 Perkara Pelanggaran Masa Kampanye Terjadi, Didominasi Perusakan Alat Peraga

70 Perkara Pelanggaran Masa Kampanye Terjadi
Para pimpinan Bawaslu (dari kiri ke kanan) Puadi, Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono melakukan konferensi pers kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023) (Dok. Bawaslu RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: 70 perkara terkait dugaan pelanggaran masa kampanye terjadi hingga pertengahan pekan ketiga Desember 2023 di tangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mayoritas pelanggaran yakni perusakan alat peraga kampanye alias APK.

Dari 70 perkara itu, 35 perkara berada di tingkat pusat dan 35 perkara berada di tingkat daerah. Adapun 35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan dan 11 merupakan temuan.

Anggota Bawaslu Divisi Pecegahan, Paritsipasi dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa pihak yang merusak APK berpotensi melanggar pidana pemilu.

BACA JUGA: Penelusuran Bawaslu Dugaan Pelanggaran Mayor Teddy Ajudan Prabowo, Apa Hasilnya?

“Dari 70 perkara yang masuk ke Bawaslu dalam konteks pelanggaran, yang menjadi tren adalah soal APK,” kata Lolly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu , Jakarta Pusat pada Selasa, melansir laman resmi Bawaslu Rabu (20/12/2023).

Dari 70 perkara yang ditangani terdapat 26 perkara telah diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan.

Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi, terdapat 1 pelanggaran administrasi berupa siaran partai politik di televisi dan 2 dugaan pelanggaran peraturan lainnya seperti netralitas ASN.

“Sementara masih ada 23 laporan atau temuan yang masih dalam proses penanganan pelanggaran. Lalu ada juga tren kedua, yakni berkaitan dengan berita hoaks,” ujar Lolly.

Bawaslu telah menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu. Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber dan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu serta aduan masyarakat.

Pelanggaran konten internet yang ditemukan terdiri dari 3 jenis, yakni ujaran kebencian, hoaks dan dugaan pelanggaran pemilu.

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian menjadi yang paling banyak dengan 124 konten. Sementara hoaks 1 konten, politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu.

“Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah 3 kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo,” kata Lolly.

Sengketa Peserta Pemilu Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan Bawaslu telah menangani 13 permohonan sengketa proses antar peserta Pemilu pada tahapan kampanye.

Permohonan terjadi karena ada hak peserta yang dirugikan secara langsung pada tahapan proses pemilu. Adapun seluruh permohonan penyelesaian sengketa itu terjadi pada tingkat kecamatan di enam provinsi, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Bengkulu dan Jawa Timur.

Bagja menjelaskan permohonan penyelesaikan sengketa antar peserta pemilu terjadi paling banyak di Makassar dengan 3 kasus. Disusul Kota Semarang 2 kasus, dan Kabupaten Bandung 2 kasus.

Persoalan serupa juga ditemui di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Mesuji, Kota Bengkulu dan Kabupaten Blitar dengan masing-masing 1 kasus.

Berdasarkan objek permasalahan, ujar Bagja, terdapat 6 tren sengketa proses antar-Peserta Pemilu, yakni alat peraga kampanye (APK) Caleg ditutupi APK Caleg lain. Kondisi ini terjadi di Makassar, Semarang, dan Kabupaten Bandung.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri