Bandar Judi Online Kamboja Berhasil Ditangkap di Ciamis

pemasang bendera leher anjing Bandar Judi Online Kamboja
ilustrasi
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGEMDIA.ID — Uang dengan total Rp 356 miliar, berhasil disita dari lima rekening penampungan dana deposit judi online (judol), yang dikelola oleh warga Ciamis, berinisial TCA.

Saat ini, TCA telah diamankan oleh Polres Ciamis. Penangkapan terhadap TCA berawal dari temuan warga Ciamis menerima hasil deposit dari hasil judi online. Kemudian polisi pun lakukan pemeriksaan terhadap warga tersebut.

“Hasil pemeriksaan, warga itu diperintahkan oleh tersangka berinisial TCA untuk membuat rekening,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (27/6/2024).

Polisi langsung lakukan pendalaman dan pengembangan. Alhasil, TCA berhasil ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya kota dan dibawa ke Polres Ciamis pada 26 Juni 2024.

Polisi pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk lakukan penelusuran aliran dana, guna mengetahui jaringan judi online ini.
Dari hasil penelusuran, diketahui TCA terafiliasi dengan sembilan situs judi online.

Barang bukti yang diamankan, HP, 216 buku tabungan, satu koper biru, dan sembilan situs terindikasi judi online

Terpisah, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, tersangka TCA diduga tergabung dengan jaringan judi online dari Kamboja.

Hal itu dikuatkan dengan rencana TCA yang berniat melarikan diri ke Kamboja untuk menemui istri dan adiknya yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.

“Keduanya (istri dan adik ipar TCA) di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) karena merupakan admin judi online,” kata dia.

Akmal menuturkan, pemeriksaan lanjutan terhadap TCA, terungkap jika lima rekening yang berhasil diamankan polisi terdiri dari tiga rekening milik TCA dan dua rekening milik istrinya.

BACA JUGA: Menanti Sanksi dari MKD Bagi Anggota DPR Pelaku Judi Online

Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami 216 rekening lainnya yang berhasil diungkap pascapenangkapan TCA.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait jalur transaksi keuangan di lima rekening tersebut. Sementara situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(Cesar/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026