MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judol

bansos untuk judi online-1
(pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah yang akan mencoret data penerima bantuan sosial (bansos) apabila terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penegakan etika sosial dan keadilan distribusi bantuan negara.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, bahwa judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, adalah perbuatan haram dan bertentangan dengan prinsip tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, ia menilai wajar bila pelaku judi tidak layak menerima bantuan dari negara.

“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” kata Zainut dikutip Minggu (13/7/2025).

Zainut menjelaskan judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Menurutnya, dampak mudarat judi ini sangat luar biasa antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah.

Baca Juga:

Hati-hati, Ini Sanksi Bagi Penerima Bansos yang Ketahuan Judol

DPR Minta Pemerintah Telusuri Penerima Bansos Terlibat Judol

Ia juga menyebut, judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama. Judi dikenal memiliki sifat adiktif yang berbahaya, karena dapat menimbulkan ketergantungan. Pelakunya cenderung terus mencari sensasi dari aktivitas berjudi dan sulit melepaskan diri dari kebiasaan tersebut.

“Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa orang yang sudah kecanduan bahkan bisa nekat mengorbankan apa saja yang dimilikinya demi berjudi.

MUI juga mendesak pemerintah agar mengambil langkah serius dalam memberantas praktik perjudian, termasuk seluruh bentuk variannya yang kini semakin beragam dan mudah diakses.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.

Temuan ini merupakan bagian dari hasil analisis PPATK atas aliran transaksi keuangan yang mencurigakan sepanjang tahun 2024.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City