MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judol

bansos untuk judi online-1
(pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah yang akan mencoret data penerima bantuan sosial (bansos) apabila terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penegakan etika sosial dan keadilan distribusi bantuan negara.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, bahwa judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, adalah perbuatan haram dan bertentangan dengan prinsip tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, ia menilai wajar bila pelaku judi tidak layak menerima bantuan dari negara.

“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” kata Zainut dikutip Minggu (13/7/2025).

Zainut menjelaskan judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Menurutnya, dampak mudarat judi ini sangat luar biasa antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah.

Baca Juga:

Hati-hati, Ini Sanksi Bagi Penerima Bansos yang Ketahuan Judol

DPR Minta Pemerintah Telusuri Penerima Bansos Terlibat Judol

Ia juga menyebut, judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama. Judi dikenal memiliki sifat adiktif yang berbahaya, karena dapat menimbulkan ketergantungan. Pelakunya cenderung terus mencari sensasi dari aktivitas berjudi dan sulit melepaskan diri dari kebiasaan tersebut.

“Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa orang yang sudah kecanduan bahkan bisa nekat mengorbankan apa saja yang dimilikinya demi berjudi.

MUI juga mendesak pemerintah agar mengambil langkah serius dalam memberantas praktik perjudian, termasuk seluruh bentuk variannya yang kini semakin beragam dan mudah diakses.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.

Temuan ini merupakan bagian dari hasil analisis PPATK atas aliran transaksi keuangan yang mencurigakan sepanjang tahun 2024.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun