DPR Klaim UU ASN Akhiri Kesenjangan PNS hingga Honorer

Junimart Girsang dpr UU ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. (DPR RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengakhiri kesenjangan tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS), maupun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Yang pasti the end (akhir) untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK karena semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi persetujuan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

“Jadi tidak ada lagi istilah si ‘A’ honorer, si ‘B’ PNS, dan si ‘C’ tenaga PPPK,” kata dia.

Dia menilai UU ASN juga menjadi babak akhir kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok Tanah Air.

BACA JUGA: Mumpung Masih Gratis, Ini Cara Daftar dan Naik Whoosh KCJB

“Termasuk masalah kesenjangan talenta di mana selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim, dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB)

Misalnya, kata dia, masalah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerap dianggap tumpang tindih dengan Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Untuk itu maka klaster ini diselesaikan dengan penguatan pengawasan sistem merit, sehingga ke depan tidak ada yang tumpang tindih,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.

“Pada dua klaster ini disatukan dasar hukumnya dengan penggabungan, seperti terkait klaster penempatan PPPK dan PNS dengan UU ini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN. Begitu juga dengan klaster kesejahteraan PPPK, menjadi kesejahteraan ASN,” tuturnya.

Junimart menambahkan bahwa UU ASN turut memberikan perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya, di antaranya pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.

“Hingga penataan tenaga honorer serta perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif, dan terhadap klaster digitalisasi manajemen,” kata dia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Berburu Diskon
10 Tips Hobi Berburu Diskon, Belanja Jadi Lebih Murah!
Wisata Bekasi
5 Wisata Alam Bekasi yang Masih Asri
Habib Jafar Natal
Habib Jafar Tebar Toleransi, Kirimkan Hadiah Natal Mewah untuk Sahabat Kristiani
Daftar Saus Terenak
Ini 5 Daftar Saus Terenak di Dunia, Apakah Termasuk Sambal Indonesia?
Tragedi di Jalur Puncak Pengendara Ditonjok, Ibu -Cover
Tragedi di Jalur Puncak: Pengendara Ditonjok, Ibu Hamil Alami Ancaman Keguguran
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.