DPR Cari Kajian Regulasi AI di Indonesia

regulasi AI di Indonesia
Ilustrasi - Artificial Intelligence (AI). (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, DPR sebagai lembaga legislatif di Indonesia masih mencari beragam kajian sebagai landasan untuk membuat regulasi yang tepat tentang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.

Menurut Bobby, urgensi regulasi AI di Indonesia sangat perlu, agar di masa mendatang tidak ada kasus masyarakat yang tereksploitasi oleh teknologi tersebut.

“Kalau di Indonesia, AI itu masih di taraf penggunaan otomasi dan itu belum ada regulasinya. Kita masih cari caranya agar bisa melindungi data masyarakat agar tidak jadi supply (sumber data) saja untuk AI,” kata Bobby di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Bobby mengatakan, meski saat ini sudah ada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) namun hal tersebut tidak signifikan mengatur penggunaan AI bagi masyarakat.

Baginya hal itu tidak cukup, mengingat AI terus berkembang begitu pesat, terbaru ialah perkembangan AI generatif yang bisa mengerjakan banyak hal seperti ChatGPT, Bard, dan layanan sejenisnya.

Baca Juga: Ai Bawa Potensi Sekaligus Ancaman Serius bagi Bisnis di Indonesia

Apabila tidak diregulasi dengan tepat, dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ada potensi masyarakat Indonesia bisa dirugikan.

Meski begitu, ia berpendapat masih diperlukan kajian lebih jauh untuk meregulasi AI karena saat ini pemanfaatannya di Indonesia masih dihitung sebagai alat otomasi.

“Kami masih memerlukan masukan dari berbagai pihak dari lembaga, komunitas dan masyarakat agar regulation gap untuk AI ini bisa ditemukan, sehingga nantinya kita bersama-sama bisa menyempurnakan UU untuk mendukung Indonesia menjadi digital nation,” ujar Bobby.

Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Juniarto juga sependapat dengan Bobby bahwa regulasi untuk AI di Indonesia memang perlu dihadirkan sebagai panduan agar teknologi tersebut tidak merugikan warga negara.

“AI adalah teknologi, teknologi itu sifat sebenarnya adalah netral karena sejak awal fungsinya untuk memajukan manusia. Sehingga itu butuh ada panduan, tata cara penggunaannya sehingga nantinya AI tidak berpotensi disalahgunakan,” ujar Damar.

Ia berharap ketika regulasi tentang AI disusun di Indonesia, masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pembuatannya sehingga aturan yang hadir bisa inklusif.

 

(Aziz/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City