Resmi, Menkominfo Rilis Surat Edaran Mengenai Etika AI

etika AI
(Humas Kominfo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerbitkan aturan mengenai etika AI (Artifisial Intelegence) tanpa memuat sanksi bagi pelanggar.

Hal ini tercatat dalam Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang resmi terbit pada Kamis (21/12/2023).

“Kemarin pada tanggal 19 Desember 2023 Saya telah menandatangani surat edaran Menteri komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang etika kecerdasan artifisial,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

“Surat edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI, kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI, pada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat” jelasnya.

BACA JUGA: Wamen Kominfo: Aturan AI Bisa Untuk UU ITE dan PP PSTE

Budi juga mengakui, SE mengenai etika AI tidak mengikat alias tanpa sanksi hukum bagi pelanggarnya.

“SE soal etika AI ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman sehingga AI tunduk pada peraturan seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ucapnya.

Kendati begitu, Budi juga menyebutkan penerapan sanksi tetap memungkinkan lewat UU ITE dan UU PDP.

“SE ini tidak mengikat secara hukum, tapi hanya mengatur secara etika, aku dia. Kalau ditanya soal hukum, ya mengacu ke dua (UU) itu, PDP dan ITE,” tukasnya.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika juga menjelaskan, SE ini adalah imbauan yang sifatnya etik. Pelaku usaha di sektor privat merujuk pada aturan panduan etik yang dibuat pada surat edaran ini.

“Misalnya, prinsip akuntabilitas dan transparansi. Paling enggak declare, ini produk generatif AI,” ucapnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City