Resmi, Menkominfo Rilis Surat Edaran Mengenai Etika AI

etika AI
(Humas Kominfo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerbitkan aturan mengenai etika AI (Artifisial Intelegence) tanpa memuat sanksi bagi pelanggar.

Hal ini tercatat dalam Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang resmi terbit pada Kamis (21/12/2023).

“Kemarin pada tanggal 19 Desember 2023 Saya telah menandatangani surat edaran Menteri komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang etika kecerdasan artifisial,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

“Surat edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI, kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI, pada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat” jelasnya.

BACA JUGA: Wamen Kominfo: Aturan AI Bisa Untuk UU ITE dan PP PSTE

Budi juga mengakui, SE mengenai etika AI tidak mengikat alias tanpa sanksi hukum bagi pelanggarnya.

“SE soal etika AI ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman sehingga AI tunduk pada peraturan seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ucapnya.

Kendati begitu, Budi juga menyebutkan penerapan sanksi tetap memungkinkan lewat UU ITE dan UU PDP.

“SE ini tidak mengikat secara hukum, tapi hanya mengatur secara etika, aku dia. Kalau ditanya soal hukum, ya mengacu ke dua (UU) itu, PDP dan ITE,” tukasnya.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika juga menjelaskan, SE ini adalah imbauan yang sifatnya etik. Pelaku usaha di sektor privat merujuk pada aturan panduan etik yang dibuat pada surat edaran ini.

“Misalnya, prinsip akuntabilitas dan transparansi. Paling enggak declare, ini produk generatif AI,” ucapnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun